Wacana Dokter Asing, Komisi X DPR: Apakah Kebijakan Ini Dapat Atasi Masalah di Daerah?
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi IX DPR, Krisdayanti (KD) menyebut kehadiran dokter asing bukanlah hal baru. Tak sedikit dokter-dokter di Indonesia juga telah bekerja di luar negeri.
“Tapi kita juga harus perhatikan apakah kebijakan mendatangkan dokter asing dapat mengatasi masalah kekurangan dokter yang terjadi di daerah-daerah tertentu. Apakah wacana tersebut dapat menyelesaikan persoalan distribusi dokter di Indonesia yang masih terpusat di wilayah Pulau Jawa,” kata
Perempuan disapa KD ini meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan sosialisasi yang komprehensif kepada masyarakat mengenai rencana tersebut. Dia juga siap mendengarkan aspirasi dari seluruh lapisan masyarakat.
“Pada prinsipnya, DPR mendukung upaya kemajuan pelayanan kesehatan di Indonesia selama hal tersebut bermanfaat untuk rakyat,” katanya.
Adapun kehadiran dokter asing di Indonesia sebenarnya diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Beleid tersebut dihadirkan karena kelangkaan tenaga kesehatan khususnya dokter spesialis atau dokter dengan keahlian khusus yang dibutuhkan masyarakat.
Indonesia diketahui menghadapi tantangan signifikan dalam kekurangan dokter
spesialis. Banyak rumah sakit di daerah tidak memiliki dokter spesialis yang lengkap, salah satunya karena sebagian besar dokter spesialis terkonsentrasi di kota-kota besar yang menyebabkan distribusi tidak merata dan kekurangan dokter spesialis di banyak daerah.
Berdasarkan informasi, 266 dari 415 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di kabupaten/kota belum memiliki spesialisasi dasar yang mencukupi seperti spesialis anak, obgyn, bedah, penyakit dalam, anestesi, radiologi, dan patologi klinis.
KD mengingatkan masalah kekurangan dokter ini sangat kompleks sehingga berharap semua pihak dapat melihat wacana mendatangkan dokter asing ke Indonesia dengan kacamata yang lebih luas lagi. Terutama karena pendistribusian dokter asing di sejumlah daerah nantinya tidak akan langsung dilakukan.
“Karena pemerintah akan mengevaluasi kebutuhan masing-masing wilayah, serta penerimaan dari tenaga kesehatan dan masyarakat setempat. Dan yang paling penting adalah pemberian izin dokter asing yang diatur melalui UU Kesehatan No. Tahun 2023 adalah untuk transfer knowledge kepada tenaga kesehatan kita,” katanya.
Editor: Faieq Hidayat