Wacana KUA Tempat Nikah Semua Umat, Kemenag: Bukan Campur Aduk Agama, Hanya Mencatat
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama menegaskan, wacana Kantor Urusan Agama (KUA) bisa dipakai untuk pernikahan semua agama bukan untuk mencampuradukkan agama. Kemenag menyatakan hanya mencatat pernikahan agar umat agama lain tak harus ke Dinas Dukcapil yang biasanya hanya ada 1 kantornya di tiap kabupaten/kota.
"Mempertegas, pencatatan nikah tidak sama dengan mencampuradukkan dengan persoalan teologis, tidak ada. Tidak ada urusan dengan pencampuran agama, nyatat doang di situ supaya umat terlayani tidak harus ke Dukcapil," kata Kepala Balitbang Diklat Kemenag, Suyitno di Jakarta, Senin (4/3/2024).
"Semangatnya Gus Men (Menag Yaqut Cholil Qoumas) ingin melayani umat lebih dekat. Ingat, bukan mencampuradukkan agama tapi menyangkut persoalan pencatatan," sambungnya.
Dia mengatakan, KUA selama ini telah menjadi tempat pencatatan nikah hanya untuk umat Islam. Padahal kata dia, jika dikaji lebih lanjut seharusnya Kemenag melayani semua agama yang ada di Indonesia.
Namun, selama ini non-muslim mencatatkan pernikahannya di dinas kependudukan.
"Sekarang masih ada mengatur tentang UU Kependudukan, tapi jangan lupa setelah saya pelajari di atas UU itu masih ada UUD 1945, yang itu jelas kewenangan agama itu jelas mandatori negara dan negara menurunkan tusinya (tugas dan fungsi) ke Kemenag," katanya.
Dengan demikian, Suyitno berharap tidak ada salah paham lagi terkait inisiasi penggunaan KUA sebagai tempat pernikahan semua agama.
"Jadi diskresi UU sangat dimungkinkan untuk digunakan bahwa KUA bisa digunakan sebagai tempat pencatatan nikah di semuanya. Penting masyarakat diberikan edukasi banyak, masih salah paham seolah-olah persoalan teologis, ini administratif," kata dia.
Editor: Reza Fajri