Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Mahfud MD: Itu Urusan MPR
JAKARTA, iNews.id - Wacana masa jabatan presiden tiga periode kembali bergulir. Pro dan kontra muncul akibat wacana terus diperbincangkan beberapa waktu ini.
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut masalah jabatan presiden merupakan kewenangan MPR. Dia memberi ilustrasi revisi masa jabatan presiden karena orde baru.
"Salah satu alasan penting, mengapa kita dulu membubarkan Orde Baru dan melakukan Reformasi 1998 adalah karena jabatan Presiden tidak dibatasi jumlah periodenya. MPR kemudian membuat amandemen atas UUD 1945, membatasi dua periode saja. Kalau mau mengubah lagi itu urusan MPR, bukan wewenang Presiden," ucap Mahfud melalui akun twitter pribadinya @mohmahfudmd, Senin (15/3/2021) petang.
Mahfud memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak setuju jika terjadi amandemen lagi. Bahkan, pada beberapa tahun lalu Jokowi pernah menyebut jika ada yang hendak mendorongnya kembali menjabat maka orang itu hanya cari muka dan menjerumuskannya saja.