Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gunung Semeru Meletus Hari Ini, Kolom Abu Capai 700 Meter
Advertisement . Scroll to see content

Wacana Provinsi Madura, Dukungan Politik Kian Menguat

Senin, 26 Mei 2025 - 09:46:00 WIB
Wacana Provinsi Madura, Dukungan Politik Kian Menguat
Bupati Sampang Slamet Junaidi menyatakan komitmen penuh terhadap pembentukan Provinsi Madura dalam sebuah diskusi di Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Sabtu (24/5/2025). (Foto: MPI/Diwan MZ)
Advertisement . Scroll to see content

BANGKALAN, iNews.id - Wacana pembentukan Provinsi Madura semakin menguat. Madura sudah lama ingin lepas dari Jawa Timur dan berdiri sebagai provinsi baru.

Dukungan terbaru datang dari Bupati Sampang Slamet Junaidi yang menyatakan komitmen penuh terhadap pembentukan Provinsi Madura dalam sebuah diskusi di Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Sabtu (24/5/2025).

Pernyataan Junaidi menjadi sinyal politik penting, menunjukkan gerakan ini bukan lagi sekadar wacana yang diperjuangkan Panitia Nasional Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (PNP3M), tapi telah menemukan pijakan secara politik maupun akademik.

“Melihat kesungguhan dan perjuangan PNP3M, kami mendukung penuh apa yang menjadi cita-cita bersama dalam membentuk Provinsi Madura,” ujar Slamet Junaidi, Sabtu (24/5/2025).

Menurutnya, Madura tak lagi bisa menerima status sebagai penonton atas kekayaan alamnya. Empat kabupaten yakni Bangkalan, Sampang Pamekasan dan Sumenep harus bersatu dan bekerja sama dalam mengelola kekayaan lokal.

“Madura tidak boleh hanya menjadi penonton terhadap eksplorasi sumber daya alamnya sendiri. Empat kabupaten harus bersatu dan menyamakan langkah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” katanya.

Kajian ilmiah dari UTM menyebutkan bahwa secara ekonomi, sumber daya manusia, sosial budaya dan historis Madura sudah sangat layak menjadi provinsi sendiri.

Ketua PNP3M Ahmad Zaini menjelaskan, hambatan terbesar kini bukan pada kesiapan Madura, melainkan aturan hukum.

“Kami sudah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, tapi ditolak. Sekarang kami mendorong Presiden agar menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) untuk pembentukan Provinsi Madura,” ujar Ahmad Zaini.

UU Nomor 23 Tahun 2014 menjadi penghalang. Peraturan tersebut mensyaratkan minimal lima kabupaten/kota untuk membentuk provinsi baru, sedangkan Madura hanya memiliki empat. Sebab itu, langkah politis dari Presiden, semisal menerbitkan Keppres bisa sebagai pengecualian.

Diskusi di UTM juga memperlihatkan keseriusan politikus dan akademisi Madura. Hadirnya Bupati Bangkalan Lukman Hakim, Bupati Pamekasan KH Kholil Yasin, serta perwakilan DPRD se-Madura dan tokoh masyarakat, mempertegas gerakan ini bukan sekadar wacana.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut