Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penampakan Uang Rp500 Juta Disita KPK saat OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Advertisement . Scroll to see content

Wadirut Sinar Mas Agro Resources dan 4 Anggota DPRD Kalteng Tersangka

Sabtu, 27 Oktober 2018 - 17:03:00 WIB
Wadirut Sinar Mas Agro Resources dan 4 Anggota DPRD Kalteng Tersangka
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang dugaan suap yang disita dari operasi tangkap tangan anggota DPRD Kalteng dan PT BAP di Gedung KPK, Sabtu (27/10/2018). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk (Sinar Mas Agro Resources and Technology) Edy Saputra Suradja sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Kalimantan Tengah. Selain itu CEO PT Bina Sawit Abadi Pratama (BSAP), Willy Agung Adipradhana juga ditetapkan tersangka.

”KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 7 orang tersangka. Diduga sebagai pemberi suap yakni ESS, WAA, dan TD (Teguh Dudy selaku manager legal PT BSAP),” kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/10/2018).

Secara keseluruhan tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembuangan limbah sawit di Danau Sembuluh.

Diduga sebagai penerima yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, dan dua anggota Komisi B DPRD Kalteng, yakni Arisavanah dan Edy Rosada.

KPK menduga telah terjadi transaksi antara DPRD dengan pihak swasta terkait proyek di bidang perkebunan dan lingkungan hidup di Kalimantan Tengah. Dalam kasus ini, Edy Saputra juga diketahui sebagai Direktur PT Bina Sawit Abadi Pratama.

Sebelumnya KPK melakukan OTT pada Jumat (26/10/2018) malam. Petugas KPK mengamankan 13 orang dalam operasi senyap itu. Mereka lantas dibawa ke kantor KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan barang bukti uang Rp240 juta.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut