Wadirut Sinar Mas Agro Resources dan 4 Anggota DPRD Kalteng Tersangka
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk (Sinar Mas Agro Resources and Technology) Edy Saputra Suradja sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Kalimantan Tengah. Selain itu CEO PT Bina Sawit Abadi Pratama (BSAP), Willy Agung Adipradhana juga ditetapkan tersangka.
”KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 7 orang tersangka. Diduga sebagai pemberi suap yakni ESS, WAA, dan TD (Teguh Dudy selaku manager legal PT BSAP),” kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/10/2018).
Secara keseluruhan tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembuangan limbah sawit di Danau Sembuluh.
Diduga sebagai penerima yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, dan dua anggota Komisi B DPRD Kalteng, yakni Arisavanah dan Edy Rosada.
KPK menduga telah terjadi transaksi antara DPRD dengan pihak swasta terkait proyek di bidang perkebunan dan lingkungan hidup di Kalimantan Tengah. Dalam kasus ini, Edy Saputra juga diketahui sebagai Direktur PT Bina Sawit Abadi Pratama.
Sebelumnya KPK melakukan OTT pada Jumat (26/10/2018) malam. Petugas KPK mengamankan 13 orang dalam operasi senyap itu. Mereka lantas dibawa ke kantor KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan barang bukti uang Rp240 juta.
Editor: Zen Teguh