Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kuasa Hukum Pertanyakan Pelapor Kasus Ijazah Palsu Wagub Babel Hellyana: Di Mana Kerugiannya?
Advertisement . Scroll to see content

Wagub Babel Hellyana Bantah Ijazahnya Palsu, Klaim Belum Sempat Legalisasi

Rabu, 07 Januari 2026 - 13:07:00 WIB
Wagub Babel Hellyana Bantah Ijazahnya Palsu, Klaim Belum Sempat Legalisasi
Wagub Babel Hellyana. (Foto: Dok. Pemprov Babel)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung (Babel) Hellyana memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026). Hellyana datang didampingi tim kuasa hukumnya.

Dia menepis sangkaan ijazah palsu. Dia mengklaim ijazah miliknya belum sempat dilegalisasi hingga akhirnya kampus tempatnya menimba ilmu tutup pada 2024 lalu. 

"Jadi dikarenakan itu, kami tidak sempat pada waktu itu karena kesibukan, karena saya juga pimpinan DPRD, sehingga tidak sempat untuk ke Kemendikti untuk mengurus legalisasinya," ujar Hellyana.

Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin menjelaskan tuduhan kepada kliennya tidak berdasar. Sebab, Hellyana berkuliah sampai lulus. 

"Ibu Hellyana secara fakta memang kuliah di universitas tersebut dan tidak ada yang namanya ijazah yang dituduhkan," tutur dia.

Arifin menuturkan, penggunaan ijazah kuliah yang digunakan saat mendaftar sebagai calon gubernur Babel telah diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga sudah bersifat verifikasi faktual. 

"Tidak ada masalah sama sekali dan pihak KPUD sudah ketemu pihak kampus untuk memverifikasi faktual, tidak ada masalah," ujar Arifin.

Diketahui, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.

Dia dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar sebagaimana dimaksud dengan pasal 263 KUHP dan/atau pasal 264 KUHP dan/atau pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Hellyana dilaporkan ke Bareskrim terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. Pelaporan tersebut disampaikan mahasiswa Universitas Bangka Belitung Ahmad Siddiq didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut