Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Sebut Terduga Pelaku Ledakan dari Lingkungan SMAN 72, Identitas Didalami
Advertisement . Scroll to see content

Wahyu Setiawan usai Diperiksa KPK terkait Hasto: Pertanyaan Mengulang-ulang

Senin, 06 Januari 2025 - 20:48:00 WIB
Wahyu Setiawan usai Diperiksa KPK terkait Hasto: Pertanyaan Mengulang-ulang
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai diperiksa KPK, Senin (6/1/2025). (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/1/2025). Dia diperiksa terkait kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. 

Dia tampak keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 19.44 WIB. Dia mengaku menjawab pertanyaan yang sama dengan pemeriksaan sebelumnya. 

"Saya ditanya pertanyaan yang mengulang-ulang dari pertanyaan sebelumnya, jadi tidak ada informasi baru yang saya berikan," kata Wahyu.

Hanya saja, dia mengaku meneliti kembali jawaban yang disampaikan kepada penyidik lembaga antirasuah. 

"Sehingga pada dasarnya pemeriksaan saya sudah rampung dan tidak ada hal baru yang saya sampaikan karena sudah saya sampaikan sebelumnya," tutur dia.

Wahyu pun memastikan telah menyampaikan informasi yang diketahui terkait kasus tersebut.

"Prinsipnya kasus terdahulu yang menyangkut saya, saya sudah sampaikan segala sesuatunya yang saya tahu, yang saya dengar, yang saya lihat dan saya bersikap kooperatif menyampaikan itu," ujarnya. 

Sebelumnya, Wahyu sempat diperiksa KPK pada 29 Juli 2024 lalu. Dalam kesempatan tersebut, dia mengaku dicecar 15 pertanyaan terkait Harun Masiku

Diketahui, Wahyu merupakan Terpidana perkara suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024 yang menyeret buronan Harun Masiku. 

Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA), Wahyu Setiawan bakal menjalani hukuman tujuh tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan. 

Selain pidana badan, Wahyu juga diwajibkan untuk membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Namun, dia sudah dinyatakan bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023. Dengan status pembebasan bersyarat itu, dia masih diwajibkan melapor hingga 13 Februari 2027.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut