Wajib Halal Mulai 18 Oktober 2026, Pemerintah Pastikan Tak Ada Penundaan
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memastikan kebijakan Wajib Halal tetap berlaku mulai 18 Oktober 2026 tanpa penundaan. Namun, pemerintah tengah menyiapkan ketentuan khusus untuk kondisi tertentu, terutama bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk impor, agar penerapannya tidak mengganggu keberlangsungan usaha.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan, berbagai persiapan terus dilakukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha menjelang pemberlakuan kebijakan tersebut.
“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan. Namun, pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor, agar pelaksanaannya tetap tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha,” ujar Haikal Hasan.
Menurut Haikal, penerapan kewajiban halal, termasuk pemastian kehalalan produk luar negeri, bukan dimaksudkan untuk membatasi atau melarang kegiatan usaha. Kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal untuk melindungi masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Pemerintah juga memastikan penerapan aturan dilakukan melalui pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan. BPJPH menegaskan tidak ada kebijakan penyisiran atau sweeping terhadap pelaku usaha di lapangan.
Di tengah persiapan pemberlakuan aturan ini, Haikal turut mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan BPJPH. Pelaku penipuan dapat menghubungi pemilik usaha dan meminta sejumlah uang dengan dalih pembayaran denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi halal.
Untuk menghindari penipuan, masyarakat diminta memeriksa informasi mengenai kebijakan dan pelaksanaan Jaminan Produk Halal melalui saluran resmi BPJPH di situs bpjph.halal.go.id.
Editor: Kurnia Illahi