Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : AHY bakal Tertibkan Bangunan di Pinggir Sungai untuk Mitigasi Banjir
Advertisement . Scroll to see content

Waka Komite I DPD RI Ajak Semua Pihak Maksimalkan Forum Tata Ruang

Selasa, 29 Juni 2021 - 16:04:00 WIB
Waka Komite I DPD RI Ajak Semua Pihak Maksimalkan Forum Tata Ruang
Wakil Ketua Komite I DPD RI Fernando Sinaga. (Foto: dok DPD RI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) secara virtual dengan Relawan Jaringan Rimbawan (RJR). Agenda ini digelar pada Selasa (29/6/2021). 

RDPU kali ini membahas tentang tata ruang kesepakatan yang menjadi kajian kebijakan RJR di Provinsi Kalimantan Tengah, Riau, Sumatera Utara, Aceh dan Papua.  

Adapun pilihan lima provinsi oleh RJR dilatarbelakangi oleh terhambatnya pembangunan di kelima provinsi tersebut. Terutama dalam hal penyediaan ruang atau areal untuk investasi di berbagai bidang, sektor dan komoditi. 

Dalam sambutan pengantarnya, Wakil Ketua Komite I DPD RI Fernando Sinaga mengatakan bahwa Komite I DPD RI sangat berfokus pada permasalahan tata ruang selama ini. 

“Kami di pimpinan Komite I DPD RI dan Saya sebagai Ketua Timja Pertanahan sudah lima kali melakukan pengawasan langsung ke lapangan bersama Wakil Menteri ATR/BPN untuk melihat langsung permasalahan tata ruang yang ada selama tahun ini di Provinsi Kalimantan Utara sebagai dapil saya, kemudian Kalimantan Timur, Riau, Jambi dan Kalimantan Barat," ujarnya. 

Dia menjelaskan, dari berbagai kunjungan kerja Timja Pertanahan Komite I DPD RI sebagai bagian dari fungsi pengawasan, permasalahan tata ruang didominasi oleh berbagai hal. Pertama, lemahnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan tata ruang, meskipun hal ini sudah diatur dalam berbagai regulasi. 

Kemudian, dalam hubungannya dengan tata kelola hutan dan lahan, masyarakat tidak memiliki informasi yang memadai. Padahal, informasi kehutanan adalah informasi publik yang wajib bisa diakses masyarakat.  

Ketiga, lanjut Fernando, pelanggaran dalam penataan ruang dan wilayah masih minim ditetapkan sebagai tindak pidana korupsi. Ini menjadi penting agar nantinya KPK bisa segera masuk mengusut kasus pelanggaran tata ruang. 

Keempat, terjadi tumpang tindih regulasi dalam penggunaan lahan hutan oleh tambang, sawit dan kehutanan. Dalam kesempatan RDPU tersebut, pihaknya juga merespons paparan dari RJR yang disampaikan oleh Ketua Umum RJR Suharyanto dan Ketua Divisi Riset, Advokasi dan Kebijakan Petrus Gunarso.  

Fernando mengapresiasi dan menyambut baik rencana kolaborasi DPD RI dengan RJR. Terlebih, demi menciptakan tata ruang kesepakatan yang baru sebagai bagian dari upaya memperkuat pembangunan daerah berkelanjutan berbasis pelestarian hutan.  

Dia menilai bahwa kolaborasi ini sesungguhnya juga diperkuat oleh ketersediaan regulasi, yaitu PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. Keberadaan Forum Tata Ruang juga harus segera terbentuk dan dapat dimaksimalkan keberadaannya.  

“Kita butuh perbaikan tata ruang, maka keberadaan Forum Tata Ruang ini harus dimaksimalkan karena sifatnya adalah multi stakeholders, sehingga bisa mendorong terwujudnya tata ruang kesepakatan yang baru di lima provinsi yang menjadi pilot project-nya Relawan Jaringan Rimbawan, serta dapat di terapkan di provinsi lainnya di Indonesia,” ujar Fernando. 

RDPU ini diikuti oleh beberapa anggota Timja Pertanahan Komite I DPR RI antara lain Instiawati Ayus (Dapil Riau), Agustin Teras Narang (Kalteng), Lili Amelia (Sulsel), serta Almalik Papabari (Sulbar). Kemudian KH Amang Syafrudin (Jabar), Arya Wedakarna (Bali), Leonardy Harmainy (Sumbar) dan Habib Abdurrahman Bahasyim (Kalsel). 

(CM) 

Editor: Rizqa Leony Putri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut