Wakapolri: Sebelum Ramadhan, Indonesia Harus Bebas Miras Oplosan
JAKARTA, iNews.id - Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen Pol Syafruddin menegaskan instansinya bakal menghentikan peredaran minuman keras (miras) oplosan di Indonesia. Dia menargetkan operasi tersebut bisa dirampungkan pada akhir April ini atau sebelum masuknya Bulan Ramadhan.
"(Peredaran miras olposan) seluruh Indonesia harus zero. Target bulan ini selesai," kata Syafruddin saat memberikan komentarnya terkait rencana razia miras oplosan dalam pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi di Jakarta, Rabu (11/4/2018).
Menurut dia, kasus miras oplosan adalah fenomena usang yang kemudian kembali mengemuka dengan modus baru. "Ini kejahatan lama tapi metode baru. Kejahatan ini sudah lama berada di masyarakat," ujar Syafruddin.
Korban akibat konsumsi miras oplosan kembali berjatuhan di Tanah Air. Menurut data terakhir yang dihimpun iNews.id, jumlah korban tewas akibat miras oplosan di Jawa Barat sejak pekan pertama April hingga kemarin tercatat sebanyak 41 jiwa. Perinciannya, 31 orang di antaranya berasal dari Cicalengka, Kabupaten Bandung; empat orang dari Kota Bandung, dan; enam orang dari Kabupaten Sukabumi.
Sementara, laporan per Kamis, 5 April 2018 menyebutkan bahwa jumlah korban meninggal karena miras oplosan di wilayah Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi) mencapai 31 jiwa. Perinciannya, delapan orang berasal dari Jakarta Selatan; 10 orang dari Jakarta Timur; enam orang dari Kota Depok, dan; tujuh orang dari Kota Bekasi.
Tak hanya di Jawa Barat dan Jakarta, kasus miras oplosan juga ditemukan di Kalimantan Selatan. Syafruddin berpendapat, dalam memberantas peredaran minuman beracun ini, Polri tidak mampu bergerak sendiri, tapi harus bekerja sama dengan sejumlah kementerian dan lembaga.
Selain itu, beberapa peraturan daerah (perda) yang mengatur legalitas peredaran miras di sejumlah daerah, juga dinilai Safruddin turut memberikan ruang terhadap peredaran miras oplosan. "Regulasinya harus dibenahi," tutur jenderal polisi bintang tiga itu.
Saat ini, tim gabungan yang terdiri dari penyidik Bareskrim Mabes Polri, Polda Metro Jaya, dan Polda Jabar dikerahkan untuk mengusut kasus miras oplosan yang kian marak belakangan ini. Kepolisian juga bekerja sama dengan BPOM dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk memeriksa kandungan dalam minuman beralkohol terebut.
Editor: Ahmad Islamy Jamil