Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Vonis Diperberat, Mental Nikita Mirzani Terganggu? Ini Kata Pengacara
Advertisement . Scroll to see content

Wakasal Duga Tudingan Perwira Peras Pemilik Kapal Tanker untuk Cemarkan Nama Baik Institusi

Jumat, 10 Juni 2022 - 14:06:00 WIB
Wakasal Duga Tudingan Perwira Peras Pemilik Kapal Tanker untuk Cemarkan Nama Baik Institusi
Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Maksdnya TNI Ahmadi Heri Purwono. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksdya TNI Ahmadi Heri Purwono menduga tudingan perwira TNI AL minta sejumlah uang guna membebaskan kapal tangker berbahan bakar asing bertujuan untuk mencermarkan nama baik institusi. Pasalnya, kabar simpang siur tersebut banyak ditemukan di internet. 

"Terkadang memang banyak sekali berita-berita yang simpang siur, yang tujuan pastinya untuk menjatuhkan atau pun mencermarkan institusi," ujar Heri di Mabesal Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (10/6/2022). 

Heri juga menduga bahwa kabar itu sengaja dihembuskan untuk menekan TNI AL. Sehingga nantinya, kapal berbendera Panama itu akan dibebaskan dari pelanggaran yang dilakukan. 

"Mungkin barangkali karena memang pihak mereka diperiksa oleh kita. Karena melakukan sesuatu sehingga dia mem-pressing dengan membuat berita-berita yang tidak benar dan sebagainya," tuturnya. 

Dia menuturkan, bila nanti tudingan tersebut benar-benar terbukti merugikan institusi, maka pihaknya tak segan menuntut pihak tersebut. Hal itu disampaikannya secara tegas. 

"Nantinya kalau itu memang merugikan kita ya akan tuntut balik pasti, pasti akan kita tuntut balik. Tidak ada main-main dengan pertaruhan nama sesuatu institusi karena memang selama ini tidak ada," ucapnya. 

Heri menjelaskan, selama ini Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono sudah memerintahkan seluruh jajarannya untuk bersikap disiplin. Menurut Heri, Laksamana Yudo juga memastikan agar para prajurit tidak ada melakukan pelanggaran hukum. 

"KSAL sudah menaknkan kepada jajaran bawah untuk selalu disiplin dan untuk selalu tidak berbuat yang melanggar hukum ya," ungkapnya. 

Sebagai informasi, berita tentang adanya dugaan permintaan uang itu diungkap dua sumber kepada Reuters, Kamis (9/6/2022). 

Kedua sumber mengatakan nakhoda kapal tanker itu dibawa ke pangkalan dan diberitahu oleh perwira Angkatan Laut untuk mengatur pembayaran USD375.000.

Kemudian, berpotensi kehilangan penghasilan selama berbulan-bulan jika kasus itu dibawa ke pengadilan.

Nord Joy merupakan kapal berbendera Panama, panjangnya 183 meter (200 yard) dan dapat membawa hingga 350.000 barel bahan bakar.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut