Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menag Segera Bentuk LPDU untuk Kelola Dana Umat Lintas Agama
Advertisement . Scroll to see content

Waketum MUI: Fatwa Larangan Salam Lintas Agama untuk Jaga Akidah

Kamis, 13 Juni 2024 - 12:03:00 WIB
Waketum MUI: Fatwa Larangan Salam Lintas Agama untuk Jaga Akidah
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mendukung fatwa mengenai larangan umat Islam mengucapkan salam lintas agama. Menurutnya, fatwa tersebut untuk membantu menjaga akidah.

"Yang harus menjadi pedoman bagi kita, bagaimana caranya supaya kita dalam menyampaikan salam tersebut jangan sampai merusak akidah dan keyakinan kita sendiri," katanya, Kamis (13/6/2024).

Menurutnya, salam kepada non-muslim yang paling aman secara syariah adalah salam yang tidak terkait ibadah atau tradisi pemeluk agama lain. 

"Meskipun di dalamnya tetap terkandung doa, tetapi secara syar'i orang yang mengucapkannya sudah terhindar dari mempersekutukan Allah SWT," ujar Anwar.

"Oleh karena itu, jika kita bicara tentang fatwa Majelis Ulama Indonesia yang terkait dengan masalah salam lintas agama, itu konteksnya sudah jelas untuk menjaga akidah dan agama umat Islam sendiri agar mereka tidak terseret kepada hal-hal yang tidak disukai oleh Allah SWT," katanya. 

Anwar menilai, hal ini dipertegas dengan pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 bahwa setiap pribadi dituntut untuk menjadi orang yang baik yang tunduk serta patuh dengan ajaran agamanya masing-masing. 

"Untuk itu, supaya terbangun hubungan yang baik di antara kita yang sama dan atau berbeda agama dan keyakinannya. maka sapalah mereka dengan salam yang tidak akan merusak akidah dan keyakinan kita masing-masing," katanya.

Sebelumnya, Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII mengeluarkan panduan hubungan antarumat beragama. Salah satunya pengucapan salam.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, forum ini menetapkan bahwa pengucapan salam berbagai agama bukan merupakan makna toleransi yang dibenarkan.

"Dalam Islam, pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ubudiah, karenanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain," kata Niam dalam keterangannya, Kamis (30/5/2024).

Dia mengatakan, pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut