Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun Dorong UU Perlindungan Data Pribadi Segera Disahkan
BEKASI, iNews.id – Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Komjen Pol Dharma Pongrekun mendorong DPR untuk segera menerbitkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Undang-Undang ini sangat penting karena dapat melindungi seluruh warga negara.
"Pemerintah harus berdaulat terhadap data tersebut. Pihak luar jangan sampai menyimpannya," kata Dharma dalam Konferensi Ilmiah Akutansi (KIA) VII di Kampus II Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/2/2020). Konferensi bertemakan “Implementasi Security Management untuk Meningkatkan Laporan Keuangan di Era Digital.”
Menurut Dharma, bagi BSSN UU Perlindungan Data Pribadi sangat penting terutama agar semakin leluasa dalam melindungi dan memberikan kenyamanan data pribadi kepada seluruh warga negara.
Dengan UU tersebut, kata dia, BSSN dapat maksimal dalam melindungi rakyat dan negara. Kendati demikian, sambi menunggu UU itu terwujud, BSSN juga telah melakukan berbagai langkah dalam hal perlindungan data pribadi warga negara.
BSSN melakukan identifikasi, deteksi dan proteksi, juga penanggulangan serta pemulihan terhadap persoalan tersebut. BSSN kini tinggal menunggu undang-undangan itu diterbitkan.
Untuk diketahui, RUU Perlindungan Data Pribadi sedang dibahas DPR. Sebelumnya RUU ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 29 Januari 2020. RUU memuat 15 bab dan 72 pasal.
RUU ini antara lain mengatur mengenai definisi data pribadi, jenis, hak kepemilikan, lembaga yang berwenang mengatur data pribadi, serta kerja sama internasional dan sanksi atas pelanggaran terhadap data pribadi.
Editor: Zen Teguh