Wakil Ketua DPR Dukung Penuh Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar mendukung penuh atas tuntutan kepala desa (Kades) ihwal merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Tuntutan revisi ini berkaitan dengan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.
Pria yang akrab disapa Cak Imin ini menegaskan, PKB sejak lama memperjuangkan kesejahteraan desa, mulai dari memperjuangkan UU Desa hingga mengawal langsung pembangunan desa melalui kader-kadernya di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
“Maka PKB sangat terbuka dengan berbagai upaya akselerasi pembangunan desa termasuk upaya untuk melakukan revisi UU Nomor 6/2014 tentang Desa,” kata Cak Imin dalam sambuatannya secara daring saat menerima aspirasi kepala desa di ruang Fraksi PKB, Selasa (17/1/2023).
Turut hadir dalam audiensi kepala desa bersama fraksi PKB di gedung DPR di antaranya Ketua Fraksi PKB Cucun Syamsurijal, anggota Fraksi PKB di antaranya Luluk Hamidah, Ibnu Multazam, Nihayah Wafiroh, Yanuar Prihatin, Dedi Wahidi, M Toha, dan Nur Huda Yusro.
Dia mengungkapkan, dalam setiap kesempatan berdialog dengan pemangku desa selalu menekankan tiga hal penting. Pertama, dirinya selalu mendorong adanya peningkatan kapasitas kepala desa dan jajarannya dalam proses pengelolaan dana desa.
“Dan sampai sejauh ini performa dari kepala desa dan jajarannya dalam mengelola dana desa relatif cukup berhasil. Terbukti dari masifnya pembangunan di level desa mulai dari infrastruktur maupun kian kuatnya badan-badan usaha milik desa,” ujarnya.
Hal kedua yang harus dikaji serius, kata dia, adalah bagaimana menciptakan stabilitas pembangunan di desa. Jangan sampai pembangunan desa diganggu dengan konflik antarwarga dampak dari Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Menurutnya, sudah menjadi rahasia umum jika Pilkades seringkali memberikan efek lanjutan berupa keretakan hubungan antarwarga yang berbeda dukungan. “Maka di sini pentingnya perpanjangan masa jabatan kepala desa agar tercipta stabilitas pembangunan di level desa. Maka kami dukung penuh revisi UU Desa agar jabatan kepala desa minimal 9 tahun dan bisa dipilih kembali,” tuturnya.
Ketiga, Cak Imin memandang bahwa keterlibatan pemerintah dalam upaya revisi UU Desa. Menurutnya, para pemangku desa baik dari level kepala desa, aktivis desa, hingga partai politik harus terus menjalin komunikasi yang baik dengan pemerintah agar proses revisi UU Desa bisa berjalan dengan baik.
“Yang ketiga pemerintah mempunyai peran penting dalam prosees revisi UU desa," katanya.
Dia menambahkan, jika PKB juga akan memperjuangkan pemenuhan alokasi 10% dari total dana transfer daerah untuk dana di desa. Hal ini sesuai dengan amanat UU Desa. Menurutnya jika ini terealisasi maka pembangunan desa akan bisa lebih cepat dilakukan dan kesejahteraan rakyat akan lebih mudah diwujudkan.
“Kami bersama Gus dur meyakini jika Indonesia tergantung pada dua hal laut dan desa. Maka desa harus mendapatkan prioritas perhatian dan alokasi anggaran lebih dari APBN. Maka PKB akan memperjuangkan pemenuhian alokasi 10 persen dari total dana transfer daerah untuk dana di desa,” pungkasnya.
Editor: Faieq Hidayat