Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RUU Hak Cipta Bakal Dibahas Besok di DPR, Ini Agendanya!
Advertisement . Scroll to see content

Wakil Ketua DPR Sebut Kewenangan TNI Akan Diperluas dalam RUU 

Selasa, 04 Juni 2024 - 21:53:00 WIB
 Wakil Ketua DPR Sebut Kewenangan TNI Akan Diperluas dalam RUU 
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: IFelldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut revisi Undang-Undang tentang TNI terdapat perluasan kewenangan bagi institusi militer. Mereka bisa  menduduki jabatan sipil tapi ada batasannya.

"Kalau dilihat, dibaca di UU TNI, itu juga perluasannya juga hanya terbatas," kata Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Dasco menjelaskan, perluasan kewenangan ini untuk menghindari adanya potensi pelanggaran. Pasalnya, selama ini ada sejumlah jabatan sipil yang diduduki oleh personel TNI, tapi tidak diatur dalam undang-undang.

"Kalau kita lihat dari beberapa kementerian lembaga yang boleh diduduki oleh TNI itu sampai sekarang malah ada yang kemudian tidak termasuk di situ, tetapi kemudian sudah memakai organ dari TNI, misalnya di KKP," ujarnya.

Menurutnya, pembatasan kewenangan akan ditentukan oleh presiden sesuai kebutuhan pemerintah.

"Sehingga untuk mencegah pelanggaran UU, kita masukkan di situ ada perluasan, tapi terbatas sesuai dengan kebutuhan yang kemudian akan ditentukan oleh presiden," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut