Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejari 7 Jam, Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang
BANDUNG, iNews.id – Wakil Wali Kota Bandung Erwin menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Pemeriksaan berlangsung selama tujuh jam, sejak pukul 09.30 hingga 16.30 WIB, Kamis (30/10/2025).
Selain Erwin, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) serta pihak swasta juga turut diperiksa sebagai saksi. Penyidik menyatakan kasus ini masih dalam tahap pendalaman penyidikan.
Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Erwin dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di Pemkot Bandung tahun 2025.
“Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 4215/M.2.10/FB.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025,” ujar Irfan dikutip dar iNews Bandung Raya, Kamis (30/10/2025).
Dia menambahkan, tim dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah memeriksa beberapa saksi, termasuk Wakil Wali Kota Bandung untuk mengumpulkan keterangan dan memperkuat proses hukum.
Dalam proses penyidikan, tim kejaksaan juga melakukan penggeledahan di sejumlah kantor OPD Pemkot Bandung. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen penting dan barang bukti elektronik seperti telepon genggam dan laptop.
“Atas penggeledahan yang telah dilakukan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen serta alat bukti elektronik berupa handphone dan laptop,” ujar Irfan.
Barang bukti yang dikumpulkan, lanjutnya, akan dipelajari lebih dalam untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang terjadi.
Kepala Kejari menegaskan hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Wakil Wali Kota Bandung masih berstatus sebagai saksi.
“Masih sebagai saksi beliau. Kami masih dalam status penyidikan umum, jadi masih dalam proses pemeriksaan para saksi dan juga penyertaan barang bukti terkait untuk mengoptimalkan penyidikan,” katanya.
Dia juga menegaskan bahwa kasus tersebut tidak melibatkan Wakil Wali Kota Muhammad Farhan, dan tidak ada operasi tangkap tangan (OTT) seperti yang sempat beredar di publik.
“Kami luruskan, tidak ada OTT terhadap Wakil Wali Kota Erwin. Penanganan perkara ini sepenuhnya dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung,” ucapnya.
Sementara itu, Kasipidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan, menyampaikan penyidik tengah menelusuri lebih lanjut soal aliran uang dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Kami sangat optimistis perkara ini segera selesai dan dapat kami limpahkan ke pengadilan. Kami yakin demikian, demi Bandung yang jauh lebih baik lagi dengan melaksanakan prinsip good governance,” ujar Ridha.
Editor: Donald Karouw