Wakil Wali Kota Bandung Tersangka Korupsi, Dedi Mulyadi: Semua Sama di Mata Hukum
JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, penegakan hukum berlaku untuk siapa pun tanpa pengecualian, termasuk bagi pejabat pemerintah. Hal itu disampaikan merespons Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
"Ya, kita ikuti proses-prosedur hukum. Semua orang harus menaati dan kedudukannya sama di mata hukum," ujar Dedi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Dedi juga menekankan, soal pemecatan Erwin bukan merupakan kewenangannya sebagai gubernur. Menurutnya, pemecatan juga harus menunggu proses pengadilan.
"Pemecatan kan bukan kewenangannya gubernur, bahwa itu nanti berproses di peradilan. Kemudian biasanya kan menunggu putusan hukum yang tepat," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Bandung menetapkan Erwin sebagai tersangka penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025. Selain Erwin, anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Irfan Wibowo, pada Rabu (10/12/2025). Keduanya diduga terlibat praktik korupsi terkait permintaan pekerjaan barang dan jasa yang menguntungkan pihak tertentu yang memiliki afiliasi khusus.
Atas perbuatannya, Erwin dan Awangga dijerat Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Editor: Reza Fajri