Wamenkumham Laporkan Keponakan terkait Pencemaran Nama Baik, Polisi: Sudah Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan AB yang merupakan keponakan dari Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka pencemaran nama baik. AB dilaporkan sendiri oleh pamannya karena diduga kerap mencatut nama Wamenkumham.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait laporan kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadap terlapor sudah kita naikkan status sebagai tersangka," kata Adi Vivid saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/3/2023).
Diketahui sebelumnya, Eddy membuat laporan polisi terhadap pria AB yang belakangan diketahui keponakannya tersebut. Awalnya, pelaporan dilakukan di Polda Metro Jaya.
Wamenkumham Datangi KPK Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar
Namun belakangan, laporan tersebut secara resmi telah ditarik ke Bareskrim di bawah Direktorat Tindak Pidana Siber. Eddy mengungkapkan, laporan terhadap keponakannya itu lantaran disinyalir yang bersangkutan kerap mencatut namanya.
Laporan yang dibuat pada 10 November 2022 itu secara resmi telah terdaftar dengan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tidak pidana perbuatan pencemaran nama baik. Lalu, di Bareskrim Polri teregister dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022 dan naik ke tahap penyelidikan dengan nomor perkara SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser tanggal 19 Desember 2022.
Dalam laporannya, pihak terlapor disangka melanggar Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.
Editor: Rizal Bomantama