Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tangkap Dokter Kecantikan Gadungan, Pakai Metode Ekstrem Hilangkan Bopeng Bertarif Rp85 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Wanita di Pringsewu Ditangkap terkait Praktik Medis Ilegal Infus Whitening

Kamis, 05 Juni 2025 - 17:29:00 WIB
Wanita di Pringsewu Ditangkap terkait Praktik Medis Ilegal Infus Whitening
Seorang wanita Satreskrim Polres Pringsewu mengungkap praktik medis ilegal yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial CP. (Foto: Indra Siregar).
Advertisement . Scroll to see content

PRINGSEWU, iNews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu mengungkap praktik medis ilegal yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial CP. Pelaku ditangkap pada Senin (2/6/2025) malam.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra menyampaikan, lokasi penangkapan di rumah kontrakan, Jalan Satria, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. CP, kata dia telah menjalankan praktik infus whitening ilegal sejak 2023. 

"Untuk tersangka kita terapkan Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar AKBP M Yunnus dalam konferensi pers, Kamis (5/6/2025).

Menurutnya, CP mempromosikan jasanya melalui akun Instagram @paramitha.aesthetic dan mendapatkan bahan serta peralatan medis dari platform belanja daring. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut