Wanita di Pringsewu Ditangkap terkait Praktik Medis Ilegal Infus Whitening
PRINGSEWU, iNews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu mengungkap praktik medis ilegal yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial CP. Pelaku ditangkap pada Senin (2/6/2025) malam.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra menyampaikan, lokasi penangkapan di rumah kontrakan, Jalan Satria, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. CP, kata dia telah menjalankan praktik infus whitening ilegal sejak 2023.
"Untuk tersangka kita terapkan Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar AKBP M Yunnus dalam konferensi pers, Kamis (5/6/2025).
Menurutnya, CP mempromosikan jasanya melalui akun Instagram @paramitha.aesthetic dan mendapatkan bahan serta peralatan medis dari platform belanja daring.