Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ibu Hamil Meninggal usai Ditolak 4 RS, DPR Segera Evaluasi Penanganan Kesehatan
Advertisement . Scroll to see content

Wapres: Aturan Percepatan Pemenuhan Kebutuhan Guru di Papua Telah Diterbitkan

Rabu, 11 Oktober 2023 - 06:44:00 WIB
Wapres: Aturan Percepatan Pemenuhan Kebutuhan Guru di Papua Telah Diterbitkan
Wapres Ma'ruf Amin memastikan aturan untuk percepatan pemenuhan kebutuhan guru di Papua telah ditertibkan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin memastikan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2023. Beleid itu mengatur program percepatan pemenuhan kebutuhan guru di Papua.

Wapres Ma’ruf Amin selaku Ketua Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) mengatakan, peraturan ini diterbitkan untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan guru serta pemenuhan kualifikasi akademis dan kompetensi pendidik di Tanah Papua.

“Saya mengapresiasi Mendikbudristek atas terbitnya Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2023 Tentang Program Percepatan Pemenuhan Kebutuhan Guru Melalui Pendidikan Guru di Provinsi Papua,” ujar Wapres saat menghadiri Rapat Koordinasi Badan Pengarah Papua (BPP) dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).

Dia mengatakan, adanya usulan dari para pengurus gereja untuk mencetak pengajar dari gereja, sehingga dapat menambah tenaga di bidang pendidikan ini.

“Ini ada usulan dari gereja untuk bisa mendidik guru-guru supaya mencetak guru-guru mandiri di Papua yang diselenggarakan oleh gereja,” katanya.

Wapres berharap, permasalahan ketersediaan tenaga pengajar di Papua dapat terselesaikan melalui solusi dengan terobosan peraturan ini.

“Kita harapkan terobosan peraturan ini menjadi salah satu solusi untuk menjawab permasalahan ketersediaan tenaga pengajar di wilayah Papua,” tutur Wapres.

“Kuncinya adalah guru, ketersediaan guru. Kita harus menyiapkan itu,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani menjelaskan tindak lanjut dari Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2023 ini. Dia melaporkan, mayoritas tenaga pengajar di Papua merupakan lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Kami sudah melakukan tindak lanjut dari Permendikbud tersebut. Kami melihat bahwa di Papua ini dan Empat Pemekaran Daerah Otonom Baru, ada kearifan lokal Pak Wapres, bahwa guru-guru yang ada di sekolah-sekolah adalah lulusan SMA,” kata Nunuk.

Nunuk menilai masih banyaknya kekurangan guru di wilayah Papua. Untuk itu, Kemendikbudristek bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kemenpan RB) merencanakan program agar para guru tersebut dapat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami melakukan kebijakan, guru-guru yang sudah dalam jabatan lulus SMA, yang sudah mengajar. Kami koordinasi dengan Menpan RB untuk bisa menjadi ASN,” ujarnya.

Hanya saja, menurut Nunuk, rencana tersebut terhambat sebab persyaratan guru yang dapat menjadi ASN harus memiliki latar belakang pendidikan minimal sarjana. Untuk itu, para guru diwajibkan melanjutkan pendidikan S1 untuk dapat diproses menjadi ASN.

“Kami sudah melakukan pembahasan ini dan guru-guru tersebut kami lanjutkan dengan apa yang sudah dilakukan selama ini, mendapat afirmasi, sehingga dapat melanjutkan S1. Wajib menyelesaikan S1 melalui perguruan tinggi setempat, Universitas Cendana yang ada di sini untuk bisa menyelesaikan S1-nya,” tutur Nunuk.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut