Wapres Ma'ruf Amin Pegang Tugas Presiden hingga 29 Juli 2022
JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden Ma'ruf Amin memegang tugas sehari-hari kepresidenan mulai 25 hingga 29 Juli 2022. Seperti diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah melakukan kunjungan kenegaraan ke China, Jepang dan Korea Selatan.
Hal tersebut termuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Kepresidenan.
"Menetapkan, kesatu, menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Republik Rakyat Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan pada tanggal 25 sampai dengan 29 Juli 2022 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air," tulis salinan Keppres tersebut.
Dalam pertimbangannya disebutkan penugasan bertujuan untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan selama berlangsungnya kunjungan Presiden.
Wapres Ma'ruf: Masih Butuh Kerja Lebih Keras untuk Memajukan Perempuan Indonesia
"Kedua, apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden," bunyi Keppres.
Keputusan ketiga menyebutkan setelah Presiden berada kembali di Tanah Air, maka penugasan berakhir dan Wapres segera melaporkan tugas tersebut kepada Presiden.
Editor: Reza Fajri