Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pimpin Rakornas di Kemenkes, Gibran Ingatkan Pentingnya Sekolah Aman dan Bebas Bullying
Advertisement . Scroll to see content

Wapres Ma'ruf Amin soal MA Larang Nikah Beda Agama: Selesai Perdebatan

Minggu, 23 Juli 2023 - 18:26:00 WIB
Wapres Ma'ruf Amin soal MA Larang Nikah Beda Agama: Selesai Perdebatan
Wapres Ma'ruf Amin didampingi Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat menghadiri Puncak Hari Anak Nasional ke-39 di Semarang, Minggu (23/7/2023). (Foto: Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin merespons Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) soal larangan hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama. Larangan itu tertuang dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Wapres menegaskan perdebatan terkait masalah itu sudah selesai. Dia menyebut hakim tidak boleh menetapkan pernikahan beda agama sesuai SEMA tersebut.

“Soal larangan, edaran (MA) itu sudah selesai yang kemarin menjadi semacam perdebatan, pengadilan boleh menetapkan atau tidak boleh menetapkan. Menurut edaran Mahkamah Agung itu berarti tidak boleh lagi ke depan ditetapkan,” kata Wapres usai menghadiri Puncak Hari Anak Nasional di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (23/7/2023).

Lebih lanjut, Wapres mengaku bakal berkoordinasi dengan MA terkait nasib anak-anak dari pernikahan beda agama. 

“Tentang nasib anak-anaknya nanti saya minta kepada pihak Mahkamah Agung untuk menetapkan statusnya secara hukum kenegaraan, itu nanti kita seperti apa, sama minta MA yang menetapkan yang sudah terlanjur ditetapkan nanti. Apakah dibatalkan, apakah itu diberi semacam pengakuan nanti segi hukumnya Mahkamah Agung,” ujarnya.

Dia mengatakan, sah tidaknya status anak dari perkawinan beda agama itu ada pada masing-masing agama. 

“Dari segi sah tidaknya itu ada pada masing-masing agama. Mungkin dari agama Islam ada Majelis Ulama, nanti agama Kristen ada KWI, PGI, dan juga agama-agama lain. Dari sahnya agama itu majelis-majelis agama masing-masing," ujarnya.

Dia mengaku bakal meminta MA untuk menetapkan nasib masyarakat yang telah telanjur menikah beda agama.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut