Wapres Minta Masyarakat Terima Apa pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024, Senin (22/4/2024). Terkait hal itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta masyarakat dan seluruh pihak terkait yang bersengketa khususnya, menerima apa pun putusan MK.
"Wapres mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait khususnya yang bersengketa dan para pendukungnya, untuk menghormati dan menerima apa pun hasil yang diputuskan MK nanti," kata juru bicara Wapres, Masduki Baidlowi, Minggu (21/4/2024).
Masduki mengatakan, sidang MK adalah bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa yang sah usai Pemilu 2024.
"MK juga telah melakukan pelibatan publik untuk berpendapat, melalui amicus curiae atau sahabat pengadilan, yang sudah disambut oleh para tokoh bangsa dan kaum cerdik pandai. Dengan demikian putusan MK legitimate," ujar Masduki.
Wapres, kata Masduki, meminta masyarakat tetap menjaga persatuan bangsa usai seluruh tahapan MK ini selesai. Dengan demikian, bangsa Indonesia bisa melanjutkan pembangunan dengan baik.
"Kepada segenap bangsa Indonesia, Wapres meminta untuk terus menjaga kerukunan dan persatuan demi Indonesia yang lebih maju dan sejahtera," kata Masduki.
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan PHPU yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Senin (22/4/2024). Meskipun pembacaan putusan digelar di ruang sidang yang sama, putusan permohonan Anies dan Ganjar dibacakan secara terpisah.
Jelang putusan itu, MK menerima 47 amicus curiae. Salah satu amicus curiae dari Presiden ke-5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri.
Amicus curiae merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga, yaitu mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan.
Editor: Reza Fajri