Wapres Tanggapi Hasil Pilpres 2024: Jika Tidak Puas Gugat ke MK
JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin merespons Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah menetapkan Capres-Cawapres Nomor Urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024. Dia menilai penetapan itu telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Saya kira sesuai dengan aturan yang ada. Tentu penetapan hasil pemilu itu ditetapkan oleh KPU," katanya usai menghadiri acara di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (21/3/2024).
Dia menegaskan jika ada pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil pemilu bisa melakukan gugatan yang sesuai aturan konstitusional ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tetapi kan kemudian bagi yang tidak puas tentu boleh melakukan gugatan, dengan aturan dan konstitusi di MK. Menggugat di MK itu artinya konstitusional," kata dia.
Dia mengatakan gugatan terkait pemilu normal dilakukan bahkan pada penyelenggaraan sebelumnya. "Jadi proses itu saya kira memang sudah di siapkan, oleh aturan kita di negara kita. Jadi dan gugatan itu saya kira yang lalu juga ada, sekarang pun ada, jadi itu normal," ujar dia.
"Karena itu hasil KPU itu sementara tentu menunggu hasil keputusan dari MK. Ya kita harapkan semua berjalan sesuai koridor, ada aturan dan melalui cara-cara saluran yang sudah ada," katanya.
Editor: Rizky Agustian