Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MUI Terbitkan Fatwa Pajak Berkeadilan, DPR bakal Tanya Purbaya
Advertisement . Scroll to see content

Wapres Tegaskan Fatwa MUI Boikot Produk Israel untuk Dukung Palestina

Jumat, 24 November 2023 - 09:40:00 WIB
Wapres Tegaskan Fatwa MUI Boikot Produk Israel untuk Dukung Palestina
Wapres Ma’ruf Amin menegaskan fatwa MUI boikot produk Israel dalam rangka mendukung Palestina. (Foto Setwapres).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menegaskan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang boikot produk Israel dalam rangka mendukung Palestina. Fatwa tersebut merekomendasikan agar umat Islam menghindari transaksi produk terafiliasi Israel.
 
“Fatwa tentang boikot produk Israel, Saya kira MUI tentu menjalankan tugasnya dalam rangka mendukung Palestina juga sejalan dengan pemerintah. MUI selain melakukan rapat umum juga dia membuat fatwa ya untuk tanda bahwa dia mendukung (Palestina),” ungkap Wapres dalam keterangannya di Yunani, dikutip Jumat (24/11/2023).  

Meski begitu, Wapres mengatakan bahwa harus ada penjelasan dari pihak terkait dalam hal ini pemilik produk yang diduga terafiliasi dengan Israel. Ke depan tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.

“Nah, tetapi supaya nanti tidak ke mana-mana itu memang harus ada penjelasan dari pihak terkait yang mengetahui, sebenarnya produk-produk mana saja yang memang terafiliasi (Israel) supaya tidak semua banyak kemana-mana, nabrak ke mana-mana. Sehingga itu bisa juga merugikan banyak pihak ya,” jelas Wapres.

Mantan Ketua Umum MUI ini kembali menegaskan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tujuannya dalam rangka memberikan dukungan kepada Palestina. 

“Fatwa itu ya dalam rangka tentu memberikan dukungan kepada Palestina," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut