Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan
Advertisement . Scroll to see content

Wapres Tegaskan Warga yang Tak Sepakat KUHP Bisa Judicial Review ke MK

Jumat, 09 Desember 2022 - 06:20:00 WIB
Wapres Tegaskan Warga yang Tak Sepakat KUHP Bisa Judicial Review ke MK
Wapres Ma'ruf Amin (Foto Setwapres).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menuai pro dan kontra. Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan warga yang tidak sepakat dengan sejumlah pasal dalam KUHP bisa melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kepada yang belum sepakat bisa menggunakan saluran yang ada yaitu melakukan judicial review di mahkamah (MK),” kata Wapres di sela menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II Majelis Ulama Indonesia (MUI), di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2022).

Ma'ruf menegaskan pemerintah sebelumnya sudah menyerahkan sepenuhnya pembahasan KUHP ke DPR. DPR lalu membahas dan mengesahkan KUHP pada rapat paripurna.

“Pemerintah sudah menyerahkan pembahasan di DPR, bagaimana membangun kesepakatan, memang tidak mudah kan,” ujar Ma'ruf.

Dia menyebut wajar jika ada warga yang tidak puas dengan KUHP yang baru disahkan. Meski demikian, dia mendorong upaya baik-baik dalam merespons produk hukum ini.

“Jadi wajar saja kalau ada orang yang tidak puas, silakan ada cara lain. Tidak perlu ada semacam marah-marah dan hal-hal yang menimbulkan kebencian, itu proses-proses negosiasi saja dengan baik,” katanya.

Sebelumnya, rapat paripurna DPR mengesahkan Rancangan KUHP menjadi Undang-Undang, Selasa (6/12/2022). KUHP disahkan di tengah berbagai penolakan dan kritikan atas beberapa pasal kontroversi di dalamnya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut