Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tampang 2 Oknum TNI Jalani Rekonstruksi Kasus Penculikan Kacab Bank BUMN
Advertisement . Scroll to see content

Wapres Yakin Dwifungsi ABRI Tak akan Kembali meski TNI/Polri Bisa Isi Jabatan ASN

Jumat, 15 Maret 2024 - 16:24:00 WIB
Wapres Yakin Dwifungsi ABRI Tak akan Kembali meski TNI/Polri Bisa Isi Jabatan ASN
Wapres Ma'ruf Amin (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden Ma’ruf Amin yakin dwifungsi ABRI tak terjadi lagi di Indonesia. Hal itu disampaikan merespons soal jajaran TNI/Polri bisa mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN), sebagaimana diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN terbaru.

“Yang pasti (rumusan peraturan) itu sudah disiapkan, tidak lagi terjadi munculnya kemungkinan dwifungsi ABRI seperti dulu itu,” ujar Ma'ruf di Kepulauan Riau, Jumat (15/3/2024).

Ma'ruf mengatakan, tetap ada batasan-batasan jabatan sipil yang dapat diisi oleh personel militer tersebut.

“Memang di jabatan-jabatan sipil itu juga diperlukan adanya pihak-pihak dari kalangan TNI/Polri. Itu juga sangat diperlukan, karena itu kemudian perlu ditampung dalam undang-undang, sehingga kemungkinan(jabatan) itu bisa diisi. Tapi tentu dengan batasan-batasan,” kata Wapres.

Oleh karena itu, Wapres memastikan kembali PP Manajemen ASN yang saat ini tengah dibahas di lembaga legislatif tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI.

“Karena itu, undang-undang terus disempurnakan, saling mengisi, tapi tidak mengembalikan dwifungsi ABRI di dalam tatanan pemerintahan,” ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas angkat suara terkait jajaran TNI/Polri bisa mengisi jabatan ASN.

Dia mengatakan, tak semua instansi maupun jabatan ASN bisa diisi oleh TNI/Polri. Menurutnya, TNI/Polri hanya bisa mengisi jabatan di intansi pusat tertentu dan telah diatur sejak beberapa tahun lalu.

“Jadi perlu kami garis bawahi, itu hanya di instansi pusat tertentu, dan pada jabatan tertentu, tidak semua jabatan dan tidak semua instansi ASN bisa diisi TNI-Polri. Itu sudah diatur sejak beberapa tahun lalu," kata Anas.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut