Warga Boleh Berwisata saat Larangan Mudik, Ini Syaratnya
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melarang kegiatan mudik karena kasus positif Covid-19 yang masih tinggi. Kegiatan wisata juga dibatasi hanya untuk warga asli.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan berwisata saat masa larangan mudik memang diperbolehkan. Namun ada beberapa syarat yang harus diperhatikan.
Seperti diketahui massa larangan mudik mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
“Kegiatan tersebut hanya bisa dilakukan di kabupaten/kota asal domisili atau dalam satu aglomerasinya masing-masing. Karena perjalanan lintas batas daerah tidak diperbolehkan,” katanya dalam konferensi persnya, Kamis (29/4/2021).
Pertunjukan Tari Palangkaraya Bangkit Digelar secara Virtual
Wilayah aglomerasi adalah kota atau kabupaten yang telah diperpanjang yang terdiri dari pusat kota yang padat dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan. Misalnya saja Jabodetabek ataupun Bandung Raya.