Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Kapolda Metro Terjun Langsung ke Lokasi
Advertisement . Scroll to see content

Warga Tolak Pemekaran RW 07 Kapuk Muara, Camat Penjaringan Enggan Komentar

Selasa, 17 November 2020 - 21:00:00 WIB
Warga Tolak Pemekaran RW 07 Kapuk Muara, Camat Penjaringan Enggan Komentar
Warga dan tokoh masyarakat RW 07 Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara menentang keras pembentukan RW baru di wilayah itu karena melanggar hukum. (Foto: dokumentasi warga).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Warga RW 07 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara menolak keras pembentukan RW baru di wilayah itu karena melanggar hukum dan sarat kepentingan. Pemekaran RW 07 dinilai hanya akan menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Kendati warga keras menolak, aparat pemerintahan terkesan bergeming. Camat Penjaringan Depika Romadi belum merespons saat dihubungi iNews.id, Selasa (17/11/2020) malam. Dua kali dihubungi dia tak mengangkat telepon. Adapun Lurah Kapuk Muara Jason Simanjutak sebelumnya hanya berkomentar singkat.

“Ke sini saja (Kelurahan Kapuk Muara), nanti saya salah bicara kalau di telepon,” kata Jason saat dihubungi.

Untuk diketahui, seluruh warga dan unsur tokoh masyarakat RW 07 Kelurahan Kapuk Muara menolak pemekaran RW itu karena telah melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 171 Tahun 2016. Pergub itu antara lain mengatur tentang syarat pembentukan RW yang antara lain harus ada musyawara dengan warga.

Menurut warga, Kelurahan Muara Kapuk selalu mendalilkan pada Pasal 14 pergub tersebut yakni pemekaran RW merupakan kewenangan lurah. Namun, kelurahan tidak memperhatikan pasal-pasal lain.

“Ada ketentuan Pasal 5 juga 9 yang mengharuskan ada pembicaraan dengan warga. Ini tiba-tiba saja mau membentuk RW baru,” kata Oscar, warga RW 07.

Tokoh Masyarakat RW 07 Wisnu W Pettalolo membantah informasi yang menyebut rencana pemekaran RW sudah dibicarakan dua tahun. Warga, kata dia, baru diajak bicara pada 14 Oktober 2020.

Dia pun menunjukkan notulensi Lurah Kapuk Muara dan surat Lurah ke Wali Kota Jakarta Utara No. 519/076.34 Tanggal 23 Oktober 2020, pada butir 4 Ketua RW 07 dan Ketua LMK RW 07 Kelurahan Kapuk Muara menyatakan keberatan dengan pemecahan RT08/RW07 menjadi RW11.

Menuru Wisnu, jika alasan yang dikemukakan kelebihan jumlah RT dalam satu RW, mestinya logika pemekaran yaitu membagi jumlah RT yang berimbang. Sebagai contoh, sembilan RT induk dan delapan RT pemekaran.

“Bukan pemaksaan pemekaran satu RT disulap menjadi satu RW,” kata dia.

Dia menegaskan, Pasal 9 ayat (3) Pergub 171/2016 menyatakan Pemecahan dan/atau Penggabungan RW diselenggarakan dengan hasil musyawarah RW untuk diusulkan kepada Lurah. Seluruh pasal dalam Pergub ini merupakan satu kesatuan utuh yang tak dapat dipisahkan.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut