Warga Wajib Tes Cepat Antigen atau GeNose Dalam Mengantisipasi penyebaran Covid-19, Saksikan di iNews Siang Rabu Pukul 11.00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menerapkan larangan mudik pada lebaran 2020 dan 2021. Hal itu, dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, agar tak berdampak parah pada perekonomian.
Peraturan penyekatan akan diberlakukan hingga 24 Mei akan mengarahkan para petugas untuk melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan arus balik, yakni memastikan pelaku perjalanan telah diperiksa serta dilengkapi surat keterangan kesehatan bebas Covid-19 sebelum balik ke Pulau Jawa.
Jika pelaku perjalanan tidak memiliki kelengkapan dokumen sebagai syarat perjalanan atau masa berlaku tes Covid-19 kedaluwarsa, maka dilakukan tes cepat antigen atau GeNose di posko penyekat.
Saksikan selengkapnya dalam iNews Siang Wilson Purba dan Bernadheta Ginting pukul 11.00 WIB langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq