Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Catat! Berikut Jadwal Lengkap One Way hingga Ganjil Genap saat Arus Mudik Lebaran 2026
Advertisement . Scroll to see content

Warga yang Tak Penuhi Syarat Jalan Diputar Balik di 407 Titik Sekat PPKM Darurat 

Jumat, 02 Juli 2021 - 21:57:00 WIB
Warga yang Tak Penuhi Syarat Jalan Diputar Balik di 407 Titik Sekat PPKM Darurat 
Ratusan pengendara diputar balik di Jalur Pantura Sewoharjo, Subang, Rabu (27/5/2020). (Foto: iNews/Yudy)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal memutarbalikkan pengendara atau warga yang tak memenuhi persyaratan jalan di 407 titik penyekatan saat PPKM Darurat. Para pelaku perjalanan salah satu syaratnya harus menunjukkan hasil tes swab. 

"Lokasi penyekatan yang kami persyaratan sama dengan perjalanan seperti biasa keterangan vaksin, PCR, rapid test bila tak penuhi syarat kami putarbalikan," kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono dalam jumpa pers virtual yang digelar Satgas Covid-19, Jakarta, Jumat (2/7/2021).

Sementara disisi lain, kata Istiono, polisi akan memberikan prioritas kepada masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan sebagaimana tertuang dalam aturan PPKM Darurat. 

"Yang boleh prioritaskan sesuai aturan-aturan yang ditetapkan pemerintah sektor esensial dan kritikal serta transportasi publik," ujar Istiono. 

Dalam hal ini, Korlantas, membagi penyekatan menjadi wilayah-wilayah pembatasan mobilitas dan pengendalian mobilitas.

Untuk pengendalian mobilitas, titik tersebut ditujukan untuk mengurangi kerumunan-kerumunan yang mungkin dapat terjadi selama masa PPKM Darurat berlangsung. Misalnya, seperti lokasi pedagang kaki lima, kafe, dan sebagainya. Polisi pun akan menutup wilayah itu.

"Kami tutup semuanya, dari pukul 09.00 sekarang ditambah mungkin dari pukul 6 mungkin sampai pukul 4 pagi," ujar Istiono.

Adapun, pembatasan mobilitas dalam kota dibangun empat titik, yakni di Bundaran Senayan, Bundaran Semanggi, Bundaran HI dan TL Harmoni. 

Kemudian, pembatasan di dalam tol yaitu, Gate Cakung dari arah Jagorawi, Gate Tomang dari arah Tangerang, Gate Halim dari Cikampek, dan Gate Cikunir dari arah Cikampek. 

Selanjutnya, 17 pembatasan mobilitas antar-kota diantaranya adalah, Ring Road Tegal Alur, Jakarta Utara, Pos Joglo Raya, Jakarta Barat, Pos LTS Kalideres, perempatan Pasar Jumat, Ciledug Raya, Lampiri Kalimalang. 

Lalu, Panasonic Jalan Raya Bogor, depan SPBU Cilangkap Depok, Jalan Parung Ciputat Depok, Batu Ceper Tangkot, Jati Uwung Tangkot, Jalan Sultan Agung Meda Satria Bekasi Kota, Jalan Nur Ali Sumber Arta Bekasi Kota, Kedung Waringin Bekasi Kabupaten, Tambun, Bintaro, dan Tangerang Selatan. 

Sementara untuk 21 titik lokasi pembatasan mobilitas di wilayah DKI Jakarta yakni, Jalan Sabang, Cikini Raya, Asia Afrika, Jalan Apron, Banjir Kanal Timur, Kemang, Bulungan, Kawasan Kota Tua, Jalan Pemancingan, Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading, Jalan Kali Pasir, Jalan Banding Raya, Jalan Boulevard Alam Sutera, Jalan Sutera Utama, Jalan Clique Gading Serpong, Jalan M. Yasin (depan STIE MBI) Depok, Jalan M. Yasin (depan MCD) Depok, Jalan Boulevard Selatan, Sumarecon Bekasi Kota, Cikarang Baru, Cifest Cikarang Selatan. 

Untuk 14 titik pengendalian mobilitas yaitu, Jalan Cassa Jakpus, Jalan Salembang Tengah, Jenderal Urip, Sutoyo Kramat Jati, Jalan Raya Bogor Pusdikes, Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Cipete Raya, Jalan Cikajang, Jalan Gunawarman, Sunter, PIK II, Jalan Mangga Besar, Taman Sehati GOR Wibawa Mukti, Distrik I Meikarta. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut