Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pejabat Pajak Tersangka KPK Dapat Bantuan Hukum, Purbaya: Kan Masih Pegawai
Advertisement . Scroll to see content

Wewenang Baru Menkeu Purbaya di UU APBN 2026: Rekomposisi Rupiah dan Valas

Sabtu, 10 Januari 2026 - 09:39:00 WIB
Wewenang Baru Menkeu Purbaya di UU APBN 2026: Rekomposisi Rupiah dan Valas
Menkeu Purbaya resmi memiliki mandat baru dalam UU APBN. (Foto: Aldhi Chandra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memegang mandat baru dalam pengelolaan keuangan negara. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. 

Salah satu poin paling krusial dalam aturan tersebut adalah kewenangan Menkeu untuk melakukan rekomposisi mata uang pada dana cadangan fiskal, sebuah fungsi yang sebelumnya secara eksklusif dijalankan oleh Bank Indonesia (BI).

Berdasarkan Pasal 31 Ayat (2) UU APBN 2026, kewenangan ini diberikan untuk memperkuat stabilitas fiskal dan memitigasi risiko pasar di tengah ketidakpastian global.

“Bendahara umum negara dapat mengelola dan mengoptimalisasi dana SAL (saldo anggaran lebih) melalui penempatan dana SAL selain di Bank Indonesia serta melakukan rekomposisi mata uang rupiah dan valuta asing,” demikian penjelasan pemerintah dalam beleid tersebut, dikutip Sabtu (10/1/2026).

Berbeda dengan regulasi tahun-tahun sebelumnya di mana Saldo Anggaran Lebih (SAL) hanya ditempatkan di Bank Indonesia, aturan baru ini membuka ruang bagi pemerintah untuk mengelola dana tersebut secara lebih fleksibel. Pasal 31 ayat (3) merinci bahwa dana SAL kini dapat dipinjamkan kepada berbagai pihak demi menyukseskan kebijakan nasional.

Penerima pinjaman dana SAL tersebut meliputi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pemerintah Daerah, serta Badan hukum lain yang mendapatkan penugasan khusus dari pemerintah.

Meskipun kewenangan ini telah sah secara undang-undang, rincian teknis mengenai prosedur rekomposisi mata uang dan pinjaman tersebut masih akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

UU APBN 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Oktober lalu ini juga menetapkan dana SAL sebagai instrumen penyelamat jika terjadi guncangan ekonomi. 

Pasal 27 ayat (1) menegaskan bahwa SAL dapat digunakan untuk melakukan stabilisasi jika pasar Surat Berharga Negara (SBN) domestik mengalami krisis, dengan catatan telah mendapatkan persetujuan DPR.

“Dalam hal terjadi krisis pasar SBN domestik, pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat diberikan kewenangan menggunakan SAL untuk melakukan stabilisasi pasar SBN domestik setelah memperhitungkan kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya,” tulis aturan tersebut.

Mandat baru ini dipandang sebagai upaya Purbaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi tahun 2026 ke level 6 persen.  Purbaya menegaskan bahwa perluasan wewenang fiskal ini akan dilakukan melalui sinkronisasi yang erat dengan kebijakan moneter, tanpa mengganggu independensi bank sentral.

“Terus kami sinkronkan kebijakan moneter lebih baik, dengan moneter ya, bukan saya intervensi, kita komunikasi lebih baik dengan Pak Gubernur dari Bank Sentral," ucap Purbaya. 

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ruang fiskal yang lebih dinamis dan responsif terhadap perubahan nilai tukar maupun fluktuasi pasar modal, guna memastikan ekonomi tetap tumbuh di tengah tantangan global.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut