Wiranto Apresiasi Keputusan PTUN Tolak Gugatan HTI
JAKARTA, iNews.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengapresiasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) seluruhnya.
Menurut dia, banyak yang tidak menyadari bahwa yang digugat HTI adalah sesuatu yang sangat menentukan keberhasilan penjagaan keutuhan, eksistensi negara, dan kelangsungan hidup bangsa dalam bingkai NKRI dan berdasarkan Pancasila.
“Kalau sampai gugatan (HTI) itu diterima (PTUN), kami tidak tahu lagi instrumen apa dan bagaimana caranya menjaga keutuhan negeri ini? Yang pasti akan banyak lagi bermunculan ormas-ormas yang nyata-nyata tidak setuju dengan nasionalisme, demokrasi, Pancasila dan NKRI,” ujar Menko Polhukam Wiranto pada saat melaksanakan tugas negara ke Myanmar, Selasa (8/5/2018).
Wiranto menjelaskan, jika HTI mendapat ruang gerak dalam memperjuangkan impian mereka di Indonesia, negeri ini bisa terkoyak-koyak dari dalam. Indonesia akan luluh lantak karena membiarkan munculnya persemaian bibit-bibit perpecahan dalam kehidupan bangsanya.
Dia pun mengingatkan, masyarakat jangan melihat PTUN dan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai arena pertarungan antara pemerintah melawan Islam. Akan tetapi harus dilihat sebagai ajang untuk mencari kebenaran hukum dalam menjaga keutuhan NKRI.
Wiranto menegaskan, putusan PTUN bukan tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap segolongan masyarakat. Menurut dia, putusan itu menjadi hasil tinjauan dan pertimbangan hukum yang harus dihormati oleh seluruh masyarakat.
“Kita semua harus menyadari bahwa tujuan keputusan tersebut semata-mata untuk kepentingan masyarakat bangsa dan negara. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, HTI menjadi organisasi yang dilarang di Indonesia,” katanya.
PTUN DKI Jakarta menolak gugatan HTI seluruhnya, Senin 7 Mei 2018. Majelis hakim menilai keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencabut status badan hukum perkumpulan itu sudah sesuai dengan prosedur. Pencabutan status badan hukum HTI oleh Kemenkumham merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
Editor: Ahmad Islamy Jamil