Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Tanggapi Tuntutan Rakyat, Wiranto: Presiden Prabowo Telah Mendengar
Advertisement . Scroll to see content

Wiranto Mundur dari Ketua Dewan Pembina Partai Hanura

Rabu, 18 Desember 2019 - 13:58:00 WIB
Wiranto Mundur dari Ketua Dewan Pembina Partai Hanura
Wiranto (tengah) saat mengumumkan mundur dari ketua Dewan Pembina Partai Hanura dalam konferensi persnya di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, Rabu (18/12/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jenderal TNI Purnawirawan Wiranto mundur dari jabatan ketua Dewan Pembina Partai Hanura. Alasan Wiranto mundur lantaran ingin fokus pada tugas baru sebagai ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

"Saya menyatakan diri mundur dari ketua Dewan Pembina Partai Hanura," kata Wiranto dalam jumpa pers di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Mantan Panglima ABRI ini mengaku akan fokus pada amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang belum ini telah menunjuknya sebagai ketua Wantimpres. Keputusan tersebut sekaligus menampik isu Wiranto 'dipecat' dari Partai Hanura.

"Mengapa? Ini kesadaran saya. Saya selalu berorientasi kepada tugas pokok saya. Saat ini saya ditugaskan Presiden sebagai ketua Dewan Pertimbangan Presiden," ujarnya.

Konferensi pers pengunduran diri Wiranto dari ketua Dewan Pembina Partai Hanura di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, Rabu (18/12/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Konferensi pers pengunduran diri Wiranto dari ketua Dewan Pembina Partai Hanura di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, Rabu (18/12/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

Wiranto memastikan, keputusan mundur dari ketua Dewan Pembina Partai Hanura bukan karena desakan siapa pun. "Jadi jangan diputar-putar. Wiranto dipecat, Wiranto mengkhianati partai, jangan. Saya sudah duluan ini," katanya.

Dia mengaku, ada sejumlah pihak yang memintanya mundur dari jabatan sebagai ketua Dewan Pembina Partai Hanura. Namun, menurut Wiranto, desakan mundur itu keliru.

"Banyak yang bicara begitu, terutama teman-teman Hanura. Saya katakan coba baca secara jeli, Undang-Undang yang mengenai Wantimpres. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006. Sudah jelas di sana anggota Wantimpres, sudah pasti Ketua, tidak boleh rangkap jabatan, termasuk rangkap jabatan dalam pimpinan politik," tuturnya.

"Dalam pasal penjelasan dalam Undang-Undang yang disebut pimpinan partai politik, adalah ketua umum atau sebutan lain ketua umum atau pengurus harian sehingga ketua Dewan Pembina itu tak tersentuh oleh larangan rangkap jabatan," ujar Wiranto.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut