Wiranto: Tim Pencari Fakta Belum Diperlukan dalam Kasus Novel Baswedan
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menilai pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan belum diperlukan.
Meski hingga hari ini belum ada titik terang mengenai siapa pelaku penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, Wiranto meminta kepada masyarakat agar tetap mempercayakan penuntasan kasus tersebut kepada Polri. Sesuai rencana, Novel Baswedan akan kebali ke Tanah Air setelah menjalani operasi di mata kirinya akibat penyiraman air keras di Singapura. Rencana kepulangan Novel pada hari Kamis (22/2/2018) memunculkan wacana perlunya TPF.
"Ya percayakan sajalah kepada penegak hukum. Kalau belum ketemu, ya ditanyakan. Kalau memang belum ada hasilnya, ya ditanyakan lagi. Belum lagi, tanyakan lagi. Karena prosesnya ada," ungkap Wiranto saat ditemui usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/2/2018).
Menurut Ketua Dewan Pembina Partai Hanura ini, masyarakat Indonesia kerap kali dihadapkan dengan inisiatif pembentukan tim pencari fakta. Sebelumnya, ada Tim Pencari Fakta dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Munir meninggal pada 7 September 2004 dalam penerbangan dengan pesawat Garuda Indonesia dari Jakarta ke Amsterdam, Belanda. Hasil autopsi menemukan pegiat HAM itu meninggal akibat racun arsenik. Selain dalam kasus Munir, ada juga TPF kasus Kerusuhan Mei 1998 dan TPF untuk Timor Timur.
"Sejak saya (menjadi) menteri yang dulu, 17 tahun lalu, selalu ada seperti itu (pembentukan TPF). Pada saat itu memang bersandar pada hukum, ya silakan saja. Tentu semua ada aturan mainnya. Ada dasar hukumnya," kata mantan Menteri Pertahanan dan Keamanan dan merangkap Panglima ABRI (Menhankam/ Pangab) ini.
Menurut dia, yang terpenting adalah masyarakat harus percaya kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Di lain sisi, aparat penegak hukum harus benar-benar menyelesaikan secara profesional semua masalah hukum yang terjadi selama ini.
"Kalau ini sudah terjadi seperti itu, sebenarnya tidak perlu terjadi TPF. Di satu sisi penegak hukum menjalankan misinya secara profesional, outputnya adalah keadilan, outputnya adalah ketenteraman di masyarakat, kedamaian. Masyarakat kemudian percaya kepada pemerintah. Itu yang kita olah ke sana. Bukan justru saling mencurigai, mencerca, bahkan dengan cara-cara menyampaikan ujaran kebencian," tegasnya.
Editor: Azhar Azis