Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tarik Wisatawan ke Madinah, Hotel 2.500 Kamar bakal Dibangun
Advertisement . Scroll to see content

Wisata Alam dan Konservasi di Zona Hijau segera Dibuka

Selasa, 23 Juni 2020 - 02:37:00 WIB
Wisata Alam dan Konservasi di Zona Hijau segera Dibuka
Aktivitas river tubing di objek wisata Kalisuci, Desa Pacarejo, Kecamatan Semanu, beberapa waktu lalu. (Foto: Dok pengelola objek wisata Kalisuci)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyatakan sejumlah tempat wisata alam berbasis ekosistem dan konservasi di zona hijau dengan risiko penyebaran covid-19 paling ringan akan segera dibuka. Pembukaan tempat wisata alam akan dibuka secara bertahap.

Ketua Gugus Tugas, Letjen TNI Doni Monardo mengatakan keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat. Pembukaan akan diikuti persiapan terukur dan terus menerus yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah.

"Rencananya sejumlah pariwisata alam akan segra dibuka secara bertahap dengan persiapan terukur dan terus menerus," katanya di Graha BNPB, Jakarta, Senin (22/6/2020).

Menurutnya kawasan wisata alam yang akan segera dibuka itu berada di wilayah zona hijau. Sementara untuk wilayah dengan status lainnya akan diatur sesuai kesiapan pemerintah daerah.

Doni mengatakan ada 270 kabupaten kota zona hijau dan kuning yang berpotensi membuka wisata-wisata alamnya. Pembukannya diserahkan kepada bupati atau wali kota berkoordinasi dengan gubernur di atasnya dan mengacu pada regulasi pemerintah pusat terkait kebijakan menuju masyarakat produktif dan bebas covid-19.

Dia juga mengatakan persiapan dan pembukaan tempat wisata alam harus melalui musyawarah dengan forum komunikasi pimpinan daerah yang melibatkan pengelola kawasan pariwisata alam, Ikatan Dokter Indonesia di daerah, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, dan pakar ekonomi kerakyatan. Kemudian tokoh agama, tokoh budaya, tokoh masyarakat, tokoh pers, penggiat konservasi, komunitas, dan dunia usaha khususnya pelaku industri pariwisata serta DPRD.

"Pengelola juga harus menjalankan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan. Jika ada pelanggaran maka bisa diambil keputusan pengetatan atau penutupan sementara kembali," ujarnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut