WNA Pakistan Hipnotis Pemilik Warung Kelontong di Sawah Besar, Korban Rugi Rp5 Juta
JAKARTA, iNews.id - Warga Negara Asing (WNA) Pakistan bernama Moslem bin Mohram Husein (36) ditetapkan polisi sebagai tersangka pencurian. Dia mencuri pemilik warung kelontong di Sawah Besar, Jakarta Pusat dengan modus hipnotis.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan Moslem ditangkap di sebuah apartemen yang menjadi kediamannya bersama anak dan istrinya di French Walk Apartment Lyon Garden Tower, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“Kita lakukan penangkapan di apartemennya. Dia tinggal bersama anak dan istrinya itu, di Apartemen French Walk Lyon Kelapa Gading Square,” kata Komarudin, Senin (12/6/2023).
Saat diinterogasi, Moslem mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Berdasarkan paspor, dia pertama kali masuk ke Indonesia pada tahun 2021.
“Masih kita koordinasikan dengan imigrasi. Visanya kunjungan, tapi pelaku pengakuannya berdagang,” tutur Komarudin.
Saat ini, Moslem ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Atas perbuatannya, dia dikenakan pasal 362 KUHP soal pencurian. Moslem juga terancam dideportasi.
“Hukumannya bisa sampai lima tahun. Ancamannya bisa lanjut pidana, atau langsung dideportasi,” tutur Komarudin.
Sebelumnya, viral di media sosial pelaku Moslem datang bersama istri dan anaknya ke warung milik Nunung (52) pada Jumat (2/6/2023). Dia menyodorkan dua lembar uang Rp50.000 kepada Nunung dan berkata “Mamak, tukar fresh”.
Kemudian karena tidak mengerti apa yang dimaksud, korban menolak permintaan itu, pelaku langsung masuk ke dalam warung dan membuka wadah uang.
Korban mengaku dalam keadaan sadar saat melihat langsung saat Moslem mengambil uang dari wadah penyimpanannya. Korban tidak bereaksi apa-apa saat peristiwa tersebut terjadi.
Setelah pelaku pergi dan warung tutup, Nunung baru menyadari bahwa hasil penjualan hari itu yang telah dihitungnya lenyap sekitar Rp 5 juta yang akan digunakan untuk membeli barang dagangan kembali.
Editor: Rizal Bomantama