Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RI Minta Rusia Setop Rekrutmen WNI Jadi Tentara, Pengamat: Langkah Tepat
Advertisement . Scroll to see content

WNI Direkrut Jadi Tentara Rusia, Komisi I DPR Desak Perlindungan dan Pemulangan

Sabtu, 07 November 2026 - 09:29:00 WIB
WNI Direkrut Jadi Tentara Rusia, Komisi I DPR Desak Perlindungan dan Pemulangan
Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin memberi perhatian serius perekrutan warga negara Indonesia (WNI) untuk menjadi tentara Rusia melawan Ukraina. Pasalnya, hal ini menyangkut perlindungan warga negara dan kedaulatan hukum RI.

Nurul pun mendukung langkah Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI yang meminta pemerintah Rusia menghentikan perekrutan WNI ke dalam militer negara tersebut. Dia mengingatkan, keterlibatan WNI dalam dinas militer asing tidak hanya mengancam keselamatan jiwa, tetapi juga berpotensi menyebabkan hilangnya kewarganegaraan Indonesia.

Terlebih, desakan Kemlu kepada Rusia muncul setelah adanya laporan seorang WNI yang disebut bergabung dengan militer Rusia dan tewas dalam perang melawan Ukraina.

"Langkah Kementerian Luar Negeri harus kita dukung. Pemerintah tidak boleh tinggal diam ketika ada warga negara Indonesia yang diduga direkrut untuk menjadi bagian dari militer asing dan kemudian harus menghadapi risiko kehilangan nyawa di medan perang. Perlindungan WNI merupakan tanggung jawab negara," ujar Nurul dalam keterangannya dikutip, Sabtu (7/11/2026).

Dia menilai, pemerintah Indonesia memiliki alasan kuat untuk meminta Rusia menghentikan seluruh mekanisme perekrutan WNI, baik melalui jalur resmi maupun tidak resmi. 

Hubungan diplomatik dan kerja sama kedua negara, kata dia, tidak boleh mengesampingkan kepentingan Indonesia dalam melindungi keselamatan serta status hukum warga negaranya.

"Jangan pernah mempertaruhkan nyawa dengan menjadi tentara asing. Masyarakat harus memahami bahwa menjadi anggota militer negara lain bukan pekerjaan biasa. Ada risiko keselamatan, konsekuensi hukum, bahkan kemungkinan kehilangan kewarganegaraan Indonesia," tuturnya.

Nurul menjelaskan, Pasal 23 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur bahwa WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

Karena itu, dia meminta masyarakat mempertimbangkan konsekuensi hukum sebelum menerima tawaran bergabung dengan militer negara lain. Menurutnya, keputusan tersebut bukan sekadar persoalan pekerjaan atau penghasilan, melainkan juga menyangkut status kewarganegaraan.

"Indonesia memiliki aturan yang jelas. Warga negara kita tidak bisa begitu saja masuk menjadi anggota tentara asing tanpa izin Presiden. Ini bukan sekadar persoalan pekerjaan di luar negeri, tetapi menyangkut kedaulatan negara dan status kewarganegaraan seseorang," ucapnya.

Meski demikian, Nurul meminta pemerintah membedakan WNI yang secara sadar dan sukarela bergabung dengan militer asing dengan mereka yang diduga menjadi korban penipuan atau perdagangan orang.

Dia menilai pemeriksaan harus dilakukan secara cermat agar penegakan hukum tidak mengabaikan hak warga negara yang menjadi korban eksploitasi. Terlebih, jika ada WNI yang direkrut dengan tawaran pekerjaan sipil, tetapi kemudian dimasukkan ke dalam struktur militer dan dikirim ke medan perang.

"Harus dibedakan antara orang yang secara sadar memilih bergabung dengan tentara asing dan warga negara yang menjadi korban penipuan atau perdagangan orang. Kalau mereka direkrut dengan janji pekerjaan tertentu, tetapi ternyata dikirim untuk bertempur, ini harus diusut. Jangan sampai korban justru diperlakukan sama dengan pelaku," kata Nurul.

Nurul juga meminta pemerintah Rusia memberikan penjelasan transparan mengenai mekanisme perekrutan warga negara asing. Hal itu termasuk kemungkinan keterlibatan perusahaan perantara atau jaringan perekrut yang menawarkan pekerjaan kepada WNI.

"Rusia harus memberikan penjelasan secara terbuka. Bagaimana proses perekrutan itu berlangsung? Siapa yang merekrut? Apakah sejak awal para WNI mengetahui bahwa mereka akan masuk ke dalam dinas militer dan dikirim ke medan perang? Semua pertanyaan itu harus dijawab," tuturnya

Dia menegaskan, hubungan diplomatik Indonesia dan Rusia harus dibangun atas dasar saling menghormati. Kerja sama kedua negara tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aturan Indonesia mengenai kewarganegaraan dan perlindungan warga negara.

Nurul juga mendukung permintaan Kemlu agar Indonesia dimasukkan ke dalam daftar negara yang warga negaranya dikecualikan dari perekrutan militer Rusia. Menurutnya, permintaan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan mekanisme yang jelas agar benar-benar diterapkan dalam sistem perekrutan di Rusia.

Selain itu, pemerintah Indonesia perlu memperkuat koordinasi antarkementerian dan aparat penegak hukum untuk mengidentifikasi WNI yang telah bergabung dengan militer Rusia, menelusuri proses perekrutan, serta memberikan perlindungan kepada mereka yang mengalami penipuan atau eksploitasi.

"Jangan berhenti pada penyampaian nota diplomatik. Pemerintah harus memastikan ada tindak lanjut konkret, mulai dari pendataan WNI, verifikasi status mereka, penelusuran jaringan perekrut, hingga upaya perlindungan dan pemulangan bagi mereka yang menjadi korban," ujarnya.

Sebelumnya, Kemlu RI telah menyampaikan permintaan resmi melalui jalur diplomatik kepada pemerintah Rusia agar tidak merekrut WNI ke dalam dinas militer maupun formasi terkait militer lainnya.

Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang mengatakan, permintaan tersebut disampaikan sebagai langkah perlindungan terhadap WNI menyusul informasi mengenai seorang warga Indonesia yang disebut meninggal dunia saat menjalani dinas militer di Rusia.

"Pemerintah RI telah menyampaikan permintaan resmi melalui jalur diplomatik kepada Pemerintah Rusia agar mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan WNI tidak direkrut ke dalam militer maupun formasi lainnya terkait militer di Rusia melalui jalur apa pun, termasuk praktik yang terindikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," kata Yvonne dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut