WNI Punya Izin Tinggal dan Vaksin Covid-19 Lengkap Boleh Terbang ke Arab Saudi
JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyebut larangan sementara perjalanan internasional Indonesia ke Arab Saudi telah dicabut namun masih terbatas. Aturannya berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki izin tinggal dengan syarat sudah divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diakui Arab Saudi.
"Lalu suspend sudah dicabut namun masih terbatas pada WNI yang memiliki izin tinggal dengan syarat setelah vaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diakui Arab Saudi," kata Menag saat Raker bersama Komisi VIII DPR, Senin,(30/08/2021).
Berkenaan dengan penyelenggaraan ibadah Umroh 1443H, Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan surat edaran Kementerian Haji dan umrah Arab Saudi nomor 421214038 tanggal 18 Dzulhijjah1442H/25 Juli 2021 M yang berisi antara lain ibadah umroh tahun 1443H dimulai pada tanggal 1 Muharram 1443H/10 Agustus 2021M.
"Kemudian pemerintahan republik Indonesia belum pemberitahuan secara resmi dari pemerintah kerajaan Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah umroh tahun 1443 H ini," katanya.
Dalam waktu dekat, Menag bersama timnya akan mengunjungi Arab Saudi untuk proses lobi dengan Raja Salman. "Kami dalam waktu yang paling memungkinkan segera ke Arab Saudi untuk memperjelas hal ini. Mudah-mudahan ada kabar baik setelah dari sana," tuturnya.
Selain itu, dia kembali menegaskan vaksin Sinovac dan Sinopharm telah diakui oleh pemerintah kerajaan Arab Saudi namun saat berangkat jemaah umroh tetap wajib diberikan vaksin booster dari 4 jenis vaksin yang diakui Arab Saudi. Yaitu Moderna, Pfizer, Astrazeneca dan Johnson and Johnson.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq