Yaqut Sempat Jadi Tahanan Rumah, KPK: Idap GERD Akut dan Asma
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan sempat mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Keputusan itu mempertimbangkan faktor kesehatan hingga strategi penanganan perkara.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan hasil tes kesehatan Yaqut menunjukkan yang bersangkutan mengidap gastroesophageal reflux disease (GERD) akut hingga asma.
"Banyak ya selain dari kondisi kesehatan, saat ini juga hasilnya tadi ya, ini kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan itu mengidap GERD akut ya, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskop, juga mengidap asma yang bersangkutan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026).
Asep melanjutkan, peralihan menjadi tahanan rumah tersebut juga menjadi bagian dari strategi pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Eks Menag Yaqut Tiba di KPK Pakai Rompi Oranye, Kembali Dijebloskan ke Rutan
"Jadi tentunya ini (kondisi kesehatan) menjadi salah satu, salah satu syarat saja ya di samping juga tentunya ada keperluan-keperluan lain dalam hal ini strategi dalam penanganan perkara ini supaya bisa berjalan dengan lancar gitu," ujarnya.
Diketahui, Yaqut sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk kembali menjadi tahanan rutan.
Noel Mau Tiru Yaqut Ajukan Tahanan Rumah ke KPK, Ini Alasannya
Ikuti Jejak Eks Menag Yaqut, Noel bakal Ajukan Permohonan Tahanan Rumah
Awalnya, KPK menahan Gus Yaqut pada 12 Maret 2025. Lima hari berselang, keluarga Gus Yaqut mengajukan permohonan tahanan rumah.
Tepat sepekan dari penahanan yakni 19 Maret 2026, Gus Yaqut kemudian keluar dari rutan KPK untuk menjadi tahanan rumah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
KPK Kembalikan Status Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rutan
Editor: Rizky Agustian