Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! 2 Jemaah Diberangkatkan dengan Disamarkan Jadi Petugas Haji, Tarif 14.000 Dolar AS
Advertisement . Scroll to see content

Yaqut Soroti Pihak yang Diduga Terima Uang Kasus Kuota Haji tapi Masih Saksi: Bisa Beli Villa

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:24:00 WIB
Yaqut Soroti Pihak yang Diduga Terima Uang Kasus Kuota Haji tapi Masih Saksi: Bisa Beli Villa
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas singgung pihak yang bisa beli villa hingga Range Rover masih berstatus saksi. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyoroti sejumlah pihak yang disebut menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Dia mengungkapkan, beberapa pihak tersebut masih berstatus saksi, bahkan masih menduduki jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

“Mereka masih berstatus saksi sampah hari ini. Beberapa dari mereka masih menjadi, memangku jabatan di Kementerian Agama. Tentu ini menjadi catatan besar bagi kita semua bagaimana perjalanan hukum di negeri ini,” ujar Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/10/2026).

Yaqut juga menyinggung gaya hidup mewah pihak-pihak yang disebutnya menerima uang tersebut. Dia menyoroti pembelian sejumlah barang bernilai tinggi selama lima minggu terakhir persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Kita mencatat nih dalam 5 minggu terakhir persidangan ini ada pihak-pihak yang bisa beli dua Range Rover, beli perhiasan berlian, kalung berlian, tas berlian, beli rumah, beli rumah, kos, beli villa, beli mobil, macam-macam gitu,” lanjut dia.

Dalam kesempatan yang sama, Yaqut membantah kebijakan penentuan kuota haji tambahan yang diambilnya berkaitan dengan praktik rente atau korupsi. Dia menegaskan keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan keselamatan jemaah.

“Kebijakan yang saya ambil dalam proses kuota haji tambahan ini semata-mata hanya karena menjaga keselamatan jiwa jemaah. Tidak ada urusan rente, tidak ada urusan perilaku koruptif, tidak ada urusan jual beli. Dan yang melakukan itu sekali lagi, sekarang masih berkeliaran di luar dan belum tersentuh oleh hukum,” tandasnya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut