Yayasan Harapan Kita Ternyata Tak Pernah Setor Pendapatan TMII ke Kas Negara
JAKARTA, iNews.id - Yayasan Harapan Kita tidak pernah menyetor pendapatan Taman Mini Indonesia Indonesia kepada kas Negara. Hal ini dibenarkan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).
“Betul (tidak setor pendapatan ke kas negara),” kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Setya Utama saat dihubungi, Rabu (7/4/2021).
Dia mengatakan bahwa penyebab pendapatan TMII tidak disetor ke kas negara adalah karena selama ini pemasukannya minus. “Pendapatan selama ini minus,”katanya.
Ditanyakan mengapa tidak sejak dulu pemerintah tidak mengambil-alih pengelolaan TMII, Setya enggan menjawabnya. Dia hanya menegaskan bahwa pengambilalihan TMII saat ini didasarkan atas audit yang telah dilaksanakan oleh BPK.
“Kami berpijak pada dokumen resmi. Rekomendasi BPK, hasil legal audit FH UGM dan rekomendasi BPKP,” ujarnya.
Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyatakan pemerintah telah secara resmi mengambil-alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita. Hal ini ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.19/2021.
“Yang intinya penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensesneg. Dan berarti ini juga berhenti pula pengelolaan yang selama dilakukan oleh Yayasan Harapan kita. Kami akan melakukan penataan sebagaimana yang kami lakukan di GBK, dan di Kemayoran,” kata
Dia mengatakan bahwa menurut Keppres No. 51/1977, TMII merupakan Negara Republik Indonesia. Aset ini terdata di Kemensesneg yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita.
Editor: Faieq Hidayat