Yudi Widiana Samarkan Properti Pakai Nama Orang Lain
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa penerima suap lebih Rp11,265 miliar Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS yang sudah dirotasi menjadi anggota Komisi VI nonaktif Yudi Widiana Adia menyamarkan uang hasil bisnis dengan membeli properti.
Fakta tersebut diungkap pemilik sekaligus Direktur Utama PT Anugrah Buwana Indonesia Tri Hasta Buwana. Tri bersama istrinya sekaligus Direktur PT Anugrah Buwana Indonesia Ratih Julikowati Margopuri dan empat saksi lainnya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam persidangan Yudi Widiana Adia, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/1/2018).
Tri Hasta Buwana menuturkan, pada 2015 dirinya dan sang istri diajak oleh Yudi Widiana Adia membuat perusahaan yang akan bergerak di bidang budidaya/tambang udang. Kemudian Tri dan Yudi patungan untuk modal awal pendirian perusahaan. Yudi memberikan Rp1,085 miliar dan Rp600 juta dari Tri.
Akhirnya dibuatlah akta notaris pada September 2015. Meski Yudi sebagai pemilik, tapi nama Yudi malah tidak tercantum di akta pendirian perusahaan. Yudi memasukkan nama anaknya, Ismail Zuhdi. Untuk kepentingan perusahaan, kemudian dibuat dua rekening bank atas nama Tri dan Ratih (istri Tri). Tapi, kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dan buku tabungannya malah tidak dipegang Tri dan Ratih.
“(Kartu) ATM dan buku dipegang oleh sama Pak Yudi dan istrinya,” tegas Tri di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Meski begitu, Tri mengaku tidak tahu menahu asal muasal uang modal yang diberikan Yudi. Tri melanjutkan, setelah usaha tambak udang perusahaan yang berlokasi di Sukabumi, Jawa Barat itu berjalan kemudian mendapat untung. Yudi lantas meminta ke Tri agar hasil untuk dibelikan properti berupa tiga rumah dan dua tanah.
“Semua properti atas nama saya. Padahal semua milik Pak Yudi,” tegasnya.
Editor: Azhar Azis