Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terkuak! Gubernur Aceh Ungkap Alasan 4 Pulau Direbut: Kandungan Gas Besar
Advertisement . Scroll to see content

Yusril Bicara Polemik 4 Pulau Aceh ke Sumut, Sebut Belum Ada Keputusan Final

Minggu, 15 Juni 2025 - 23:08:00 WIB
Yusril Bicara Polemik 4 Pulau Aceh ke Sumut, Sebut Belum Ada Keputusan Final
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menuturkan, pemerintah pusat terus berupaya merumuskan penyelesaian terbaik terkait empat pulau masuk ke Aceh atau Sumatera Utara (Sumut). Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum mengambil keputusan apapun mengenai status empat pulau tersebut.

Yusril menjelaskan, penentuan batas wilayah kabupaten dan kota di daerah adalah kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Mendagri (Permendagri). Sampai saat ini, Permendagri tersebut belum pernah ada.

"Karena itu, saya mengajak para politisi, akademisi, para ulama, aktivis, dan tokoh-tokoh masyarakat agar menyikapi permasalahan ini dengan tenang dan penuh kesabaran agar permasalahannya dapat terselesaikan dengan baik," ujar Yusril melalui keterangan tertulisnya, Minggu (15/6/2025). 

Yusril menambahkan, permasalahan batas wilayah darat, laut, dan status pulau-pulau relatif banyak terjadi di era Reformasi seiring dengan terjadinya pemekaran daerah. 

Sebab, pada masa lalu undang-undang yang membentuk provinsi, kabupaten dan kota dirumuskan secara sederhana tanpa batas-batas yang jelas, apalagi menggunakan titik koordinat seperti yang digunakan sekarang.

Terkait ketidakjelasan itu, pemerintah pusat biasanya menyerahkan kepada daerah untuk bermusyawarah menentukan sendiri batas-batas itu. Tidak jarang juga pemerintah pusat memfasilitasi dan menjadi penengah dalam menyelesaikan masalah tapal batas daerah. 

Hasil kesepakatan itu dituangkan dalam Permendagri. Hal yang sama juga dilakukan terhadap empat pulau yang jadi masalah antara Aceh dengan Sumut ini. Permasalahan ini sudah sejak lama diserahkan kepada daerah untuk diselesaikan. 

Karena belum terdapat titik temu, maka mereka menyerahkannya kepada pemerintah pusat untuk menyelesaikannya. Namun, sampai saat ini pemerintah pusat belum mengambil keputusan apapun terkait status keempat pulau itu.

"Pemerintah pusat sampai hari ini, seperti saya katakan tadi, belum mengambil keputusan final mengenai status empat pulau itu masuk ke wilayah Provinsi Aceh atau Sumatera Utara," tuturnya.

"Yang ada barulah pemberian kode pulau-pulau, yang memang tiap tahun dilakukan, dan pengkodean empat pulau yang terakhir memang didasarkan atas usulan Pemerintah Sumut," ucapnya. 

Dia menambahkan, pemberian kode pulau-pulau tersebut yang dituangkan dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. 

"Namun pemberian kode pulau melalui Kepmendagri belumlah berarti keputusan yang menentukan pulau-pulau itu masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, karena penentuan batas wilayah daerah harus dituangkan dalam bentuk Permendagrinya," kata Yusril.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut