Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eko Purnomo Dilaporkan Hilang usai Demo Agustus, Ternyata Jadi Nelayan di Kalteng
Advertisement . Scroll to see content

Yusril Minta Polisi Setop Tangkap Demonstran Demo Agustus 2025

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:40:00 WIB
Yusril Minta Polisi Setop Tangkap Demonstran Demo Agustus 2025
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meminta polisi tidak melakukan penangkapan baru terkait aksi demo akhir Agustus 2025 lalu. Imbauan disampaikan usai polisi kembali menangkap aktivis di Magelang buntut aksi demo tersebut.

"Kami juga mengimbau supaya tidak perlu dilakukan penangkapan yang baru. Itu Pak Jimly (Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie) juga mengatakan hal itu dalam sidang komite bersama dengan pihak kepolisian," ujar Yusril di Gedung PPATK, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Menurutnya, persoalan aksi demo Agustus 2025 lalu  telah dibicarakan internal Komite Percepatan Reformasi Polri agar ada satu kesimpulan penyelesaian. Bahkan, komite juga telah memberikan imbauan ke polisi agar para demonstran tak harus dibawa ke meja persidangan.

"Intinya dari komite ada imbauan pada kepolisian untuk mereka yang ditahan terkait demonstrasi berujung kerusuhan pada akhir Agustus lalu, terutama mahasiswa dan anak-anak, kalau memang tidak dirasakan terlalu perlu untuk diambil satu langkah hukum sampai ke pengadilan, supaya diselesaikan saja," tuturnya.

Saat berkunjung ke Polda Metro Jaya dan Polda Sulawesi Selatan, Yusril mengaku membahas tentang para demonstran yang masih ditahan polisi. Polisi pun menyebutkan bakal mengkaji ulang terkait kasus-kasus yang menjerat para demonstran itu.

"Saya sudah melakukan hal itu ketika mengunjungi Polda DKI dan Polda Makassar (Sulawesi Selatan) pada waktu itu. Dari 6.000 itu masih sekitar 1.000 orang yang masih ditahan, itu pun sampai sekarang masih dilakukan proses penyidikan, nanti juga akan dikaji ulang mana yang perlu dilanjutkan ke pengadilan, mana yang tidak," jelasnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut