Yusril: Mustahil Bawa Sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional
JAKARTA, iNews.id - Ketua Tim Hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyinggung adanya wacana yang menyebutkan ingin membawa sengketa Pilpres 2019 ke mahkamah internasional. Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah menolak seluruh permohonan yang diajukan Tim Hukum pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.
Untuk diketahui, ada dua mahkamah internasional di dunia, yaitu International Court of Justice (ICJ) dan International Criminal Court (ICC). ICJ berwenang untuk mengadili sengketa antarnegara.
Yusril menuturkan, jika pasangan calon Prabowo-Sandi ingin membawa sengketa Pilpres ke ICJ, maka mahkamah internasional akan menolak permohonan tersebut, karena bukan wewenang mereka.
"Jadi kalau Pak Prabowo mau daftar, silakan saja. Tapi kami enggak tahu apa kami dikasih kuasa atau tidak oleh Pak Jokowi untuk menghadapi sengketa di sana. Rasanya ya, tidak mungkin," ucap Yusril sembari tertawa dalam keterangan pers di Media Center Jokowi-Ma'ruf, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menambahkan, untuk ICC wewenangnya adalah untuk mengadili kejahatan genosida, kemanusiaan, perang dan melakukan agresi terhadap negara lain.
"Mengingat yurisdiksi kedua mahkamah ini, mustahil membawa sengketa pemilu ini ke sana. Tapi kita tunggu saja, karena masih wacana, kan," kata Yusril.
Pakar hukum tata negara ini bahkan kembali menyinggung soal adanya pendapat orang yang menyatakan setelah lepas dari pengadilan di dunia yang menolak permohonan Prabowo-Sandi, maka pengadilan akhirat akan menjawab nanti.
"Ya kalau itu (pengadilan akhirat) soal lain lah. Kami juga tidak tahu apakah jasa kami dipakai di akhirat," tutur Yusril seraya tertawa.
Editor: Djibril Muhammad