Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jet Tempur F-16 Thailand Gentayangan di Langit Kamboja, Phnom Penh Protes Singgung Piagam PBB
Advertisement . Scroll to see content

Yusril Nilai Pemahaman KPU Keliru soal Larangan Caleg Jadi Pengacara

Sabtu, 29 Desember 2018 - 09:14:00 WIB
Yusril Nilai Pemahaman KPU Keliru soal Larangan Caleg Jadi Pengacara
Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Koran SINDO/Isra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id –  Pengacara kondang yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, membantah pernyataan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, yang mengatakan bahwa calon anggota legislatif (caleg) tidak boleh berpraktik pengacara. Menurut Yusril, pemahaman Hasyim tersebut keliru.

Mantan menteri sekretaris negara itu menilai KPU telah salah memahami makna Pasal 240 ayat 1 huruf l dan ayat 2 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal menyebutkan, salah satu syarat untuk bakal calon anggota DPR antara lain adalah bersedia untuk tidak berpraktik sebagai advokat yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya Pasal 240 ayat 2 huruf g UU Pemilu menyebutkan, kesediaan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan. Surat pernyataan kesediaan itu berlaku juga bagi syarat “bersedia bekerja penuh penuh waktu”.

Menurut Yusril, yang dimaksud dengan frasa ini dikemukakan dalam penjelasan yang mengatakan
bahwa “bersedia untuk tidak menekuni pekerjaan lain apa pun yang dapat menggangu tugas dan kewajibannya sebagai anggota DPR”. “Kesediaan seperti itu jelaslah baru berlaku apabila caleg tersebut nantinya terpilih dan dilantik sebagai anggota DPR,” ungkap Yusril dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (29/12/2018).

Dia menjelaskan, kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai advokat yang dituangkan dalam bentuk surat pernyataan karena dikhawatirkan akan menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak sebagai anggota DPR. Dengan begitu, menjadi terang makna bahwa seorang advokat yang menjadi caleg tidak boleh berpraktik sebagai advokat apabila nanti terpilih dan dilantik sebagai anggota DPR.

“Kalau baru sekadar bakal calon dan bahkan calon, konflik kepentingan seperti itu tidak akan ada. Konflik kepentingan akan ada jika seseorang caleg berasal dari prajurit TNI, PNS, pejabat negara, atau pimpinan BUMN/BUMD. Karena itulah, menurut Pasal 240 ayat 1 dan 2 wajib mundur dan pengunduran dirinya effektif jika namanya sudah masuk dalam DCT. Ketentuan seperti itu tidak berlaku bagi advokat, akuntan publik, dan notaris karena penghasilan mereka tidak bersumber dari APBN atau APBD,” ujar Yusril.

Selanjutnya, pada frasa penutup dari Pasal 240 ayat 1 huruf l UU Pemilu dinyatakan, advokat yang bersedia tidak akan berpraktik itu haruslah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Undang-undang yang mengatur praktik advokat itu adalah UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal 20 ayat 3 undang-undang tersebut mengatakan advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan tersebut.

Dengan demikian jelas bahwa implementasi norma Pasal 240 ayat 1 huruf l dan ayat 2 huruf g yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah advokat tidak boleh menjalankan tugas profesi advokat jika dia telah dilantik dan selama dia menjadi pejabat negara. Bakal calon termasuk pula calon anggota DPR yang namanya sudah masuk Daftar Calon Tetap (DCT) bukanlah pejabat negara.

“Karena itu, advokat yang menjadi caleg, bahkan seandainya sudah terpilih sebagai anggota DPR, namun belum dilantik, maka tidak ada larangan apa pun baginya untuk tetap menjalankan tugas profesi advokat,” kata Yusril.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut