Yusril: Presiden Prabowo Sudah Beberapa Kali Minta DPR Bahas RUU Perampasan Aset
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra merespons aspirasi masyarakat yang terangkum dalam 17+8 Tuntutan Rakyat. Dia menegaskan pemerintah serius menindaklanjuti sejumlah poin dalam tuntutan tersebut, seperti Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“Saya sudah menyampaikan press release mengenai tanggapan beberapa poin di antara tuntutan 17+8 itu, antara lain adalah pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang perampasan aset,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Jumat (5/9/2025).
Yusril menegaskan Presiden Prabowo Subianto sudah berulang kali mendorong DPR agar segera membahas RUU tersebut.
“Pak Presiden pun sudah beberapa kali juga menegaskan supaya DPR segera membahas RUU itu, dan kemarin juga saya berkoordinasi dengan Pak Supratman, menteri hukum, sedang membicarakan memasukkan RUU perampasan aset itu dalam prolegnas 2025-2026, dan sedang menunggu keputusan apakah akan diambil inisiatifnya oleh DPR,” tutur dia.
RUU Perampasan Aset, kata dia, sebenarnya sudah pernah diajukan pada era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pemerintah siap kembali membahasnya, tergantung siapa yang nantinya ditunjuk Prabowo untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan bersama DPR.
Selain itu, Yusril juga menyinggung agenda reformasi politik, khususnya perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik. Perubahan ini, menurutnya, merupakan konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas (threshold) dalam sistem pemilu.
“Hal-hal yang lain juga perubahan terhadap Undang-Undang pemilu, Undang-Undang kepartaian, itu memang sedang akan kita lakukan, karena sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa sistem pemilu kita harus diubah, tidak ada lagi threshold dan lain-lain sebagainya,” ujarnya.
“Pak Presiden pun di awal-awal masa pemerintahan beliau menegaskan bahwa kita perlu melakukan reformasi politik yang seluas-luasnya, supaya partisipasi politik itu terbuka bagi siapa saja, dan tidak hanya orang-orang yang punya uang, tidak saja mereka yang selebriti, artis, yang menjadi politisi, tapi harus membuka kesempatan pada semua,” tegas Yusril.
Yusril menilai sistem yang berlaku saat ini telah menutup peluang banyak figur potensial, sementara parlemen diisi oleh tokoh-tokoh populer yang belum tentu memiliki kapasitas memadai.
“Sistem sekarang ini membuat orang yang berbakat politik tidak bisa tampil ke permukaan, sehingga diisi oleh para selebriti, diisi oleh artis, dan kita lihat ada kritik terhadap kualitas anggota DPR sekarang ini, dan pemerintah menyadari hal itu,” pungkasnya.
Diketahui, 17+8 tuntutan rakyat menggema di medsos usai gelombang demonstrasi terjadi di berbagai daerah. Sebanyak 17 tuntutan diberikan tenggat waktu penyelesaian hingga 5 September 2025.
Sementara delapan tuntutan lain memiliki deadline penyelesaian selama satu tahun atau 31 Agustus 2026.
Editor: Rizky Agustian