Yusril Sarankan TNI Dialog dengan Ferry Irwandi, Pidana Jalan Terakhir
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar polemik antara TNI dengan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi tidak berlarut. Menurut dia, TNI sebaiknya membuka ruang komunikasi dan dialog dengan Ferry.
“Saya menyarankan TNI membuka komunikasi dan berdialog dengan Ferry Irwandi dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik,” ujar Yusril dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).
Yusril menilai, langkah TNI berkonsultasi dengan Polri soal dugaan pidana yang dilakukan Ferry sudah tepat. Namun, dia menekankan pentingnya mengedepankan dialog daripada langsung menempuh jalur hukum.
“Pidana adalah ultimum remedium. Artinya, jalan terakhir. Selama ada ruang dialog, lebih baik ditempuh terlebih dahulu,” katanya.
Menurut Yusril, jika tulisan Ferry di media sosial hanya berupa kritik yang konstruktif, maka hal tersebut masuk dalam kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.
“Kalau tulisan-tulisan itu bersifat kritik yang konstruktif, maka hal itu adalah bagian dari kebebasan menyatakan pendapat, yang merupakan hak asasi manusia dan dijamin oleh UUD kita,” ucapnya.
Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa TNI sebagai institusi tidak bisa melaporkan dugaan pencemaran nama baik. Hal ini sudah diperjelas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 105/PUU-XXI/2024.
“Pasal 27A UU ITE itu merupakan delik aduan. Yang dapat mengadukan adalah korban sebagai person individu, bukan institusi atau badan hukum. Jadi TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik,” katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh (JO) Sembiring sempat berkonsultasi terkait dugaan tindak pidana oleh Ferry Irwandi. Namun, polisi menegaskan laporan pencemaran nama baik harus diajukan oleh individu, bukan institusi.
Editor: Reza Fajri