Zulkifli Hasan: Amandemen UUD 1945 Bukan Beri Kewenangan MPR Pilih Presiden
JAKARTA, iNews.id - Amandemen UUD 1945 bersifat terbatas. Amandemen bukan untuk memberikan kewenangan MPR dalam memilih presiden dan wakil presiden, namun sebatas mengembalikan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan, penataan kembali sistem ketatanegaraan melalui amandemen terbatas UUD 1945 direkomendasikan oleh MPR masa jabatan 2009-2014. Selanjutnya akan diterapkan pada periode 2014-2019 dan seterusnya.
"Hanya amandemen terbatas khusus mengenai perlunya GBHN dan ingat, garis besar itu bukannya teknis. Dia filosofis saja. Misalnya di MPR itu kan UUD tujuan bernegara apa, merdeka, bersatu, berdaulat, adil, setara," ujar Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (18/8/2019).
Dia menuturkan, fraksi di MPR sepakat untuk mengembalikan wewenang MPR dalam menetapkan GBHN melalui perubahan terbatas UUD 1945. Kajian mendalam telah dilakukan untuk penetapan GBHN tersebut.
Menurutnya, GBHN juga berfungsi sebagai penguji bagi pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah. Setiap pembentukan undang-undang oleh DPR dan pemerintah harus selalu merujuk pada GBHN yang telah ditetapkan oleh MPR.
"Garis-garis besar daripada haluan negara yang ditetapkan oleh MPR merupakan terjemahan pertama dari muatan UUD yang berfungsi sebagai pedoman bagi seluruh penyelenggara negara," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi